Berita Viral

14 Poin Utama KUHAP Baru Disahkan DPR RI, Termasuk Hak Tersangka hingga Kontrol Aparat

Ada 14 poin penting yang disahkan DPR RI dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (18/11/2025). Ini daftarnya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Tria Sutrisna/Kompas TV
(kiri ke kanan) Suasana rapat panja RUU KUHAP Komisi III DPR RI bersama pemerintah, Kamis (13/11/2025) di Gedung DPR RI. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengetok palu yang menandakan disahkannya RUU KUHAP menjadi UU KUHAP 

Ringkasan Berita:
  • DPR telah mengesahkan KUHAP baru (18/11/2025) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
  • KUHAP baru ini berisi aturan mencakup sejumlah aspek, di antaranya syarat penahanan yang lebih jelas, penguatan hak tersangka/korban/saksi, perlindungan kelompok rentan, dan lain sebagainya. 
  • Pengesahan KUHAP baru ini menuai kontroversi dari masyarakat sipil yang menilai ada pasal-pasal yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat.

 

SURYA.CO.ID - Ada 14 poin penting yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (18/11/2025). 

Pengesahan KUHAP baru ini menggantikan KUHAP lama yang sudah berlaku sejak 44 tahun silam. 

Sayangnya, pengesahan KUHAP baru ini dibarengi dengan kontroversi terkait sejumlah pasal yang dinilai dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Sementara pemerintah dan DPR menyebut KUHAP baru lebih melindungi warga negara serta mengakomodasi kelompok rentan, masyarakat sipil menilai ada persoalan fundamental yang diabaikan.

Ketegangan argumen ini memunculkan kembali debat lama soal batas kontrol terhadap kekuasaan negara dalam proses peradilan pidana.

Pendapat Komisi III DPR

Terlepas dari polemik tersebut, Komisi III DPR menyebut revisi KUHAP dilakukan untuk mengurangi dominasi aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana lama.

“Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya,” kata Habiburokhman, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Baca juga: 3 Pernyataan Ketua KPU Surakarta Yustinus Arya soal Ijazah Jokowi, Ungkap Ada Berkas Dimusnahkan

Ia mengklaim, KUHAP baru menyentuh aspek penting seperti perlindungan dari penyiksaan, syarat penahanan yang lebih jelas, penguatan hak korban, restitusi, kompensasi, rehabilitasi, hingga pengaturan keadilan restoratif.

DPR juga menyatakan telah melakukan 130 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menjaring masukan publik. 

“99,9 persen KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil,” kata dia. 

14 Poin dalam KUHAP Baru

Dalam presentasi resmi, pemerintah dan DPR menyebut ada 14 substansi perubahan besar dalam KUHAP baru, di antaranya:

  1. Penyesuaian hukum acara dengan perkembangan nasional & internasional
  2. Integrasi nilai restoratif, rehabilitatif, dan restitutif sesuai KUHP baru
  3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsi penyidik–penuntut umum–hakim–advokat
  4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut
  5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi
  6. Penguatan peran advokat
  7. Pengaturan keadilan restoratif
  8. Perlindungan kelompok rentan: disabilitas, perempuan, anak, lansia
  9. Penguatan pemeriksaan bagi penyandang disabilitas
  10. Perbaikan pengaturan upaya paksa & asas due process
  11. Pengenalan mekanisme baru: pengakuan bersalah & penundaan penuntutan korporasi
  12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi
  13. Penguatan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi
  14. Modernisasi peradilan: cepat, sederhana, transparan, akuntabel

Baca juga: Rekam Jejak Agus Sugiharto, Plh Sekda Ponorogo Pengganti Agus Pramono yang Jadi Tersangka Korupsi

Klaim Akomodasi Masukan Publik

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengeklaim bahwa banyak perubahan merupakan hasil masukan masyarakat yang dihimpun.

“Ada 40 item masukan masyarakat yang sebagian besar kita akomodasi,” kata Eddy.

Menurutnya, poin krusial yang disempurnakan antara lain perlindungan kelompok rentan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved