Berita Viral

Sosok Yustinus Arya Artheswara, Ketua KPU Surakarta yang Bantah Isu Pemusnahan Ijazah Jokowi

Inilah sosok Yustinus Arya Artheswara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang bantah isu pemusnahan dokumen Jokowi.

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Solo Ahmad Syarifudin/Kompas.com Singgih Wiryono
(kiri ke kanan) Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara. Salinan ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, mengklarifikasi isu pemusnahan dokumen pendaftaran Wali Kota Jokowi pada 2005.
  • KPU membantah memusnahkan berkas utama yang diklaim musnah secara administratif adalah buku agenda surat masuk (sesuai PKPU 17/2023, retensi 3 tahun total).
  • Yustinus menegaskan, dokumen pendaftaran Jokowi, termasuk ijazah, masih tersimpan lengkap.

 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Yustinus Arya Artheswara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta.

Sosok Yustinus muncul untuk mengklarifikasi isu pemusnahan dokumen pendaftaran pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo pada 2005 silam. 

Dugaan ini muncul saat sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (17/11/2025).

Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, yang memimpin sidang tersebut heran ketika KPU Surakarta menyatakan bahwa buku agenda yang mencatat tanggal dan nomor penerimaan dokumen ijazah Jokowi telah musnah sesuai jadwal retensi arsip.

"Sebentar. Sebentar. 1 tahun penyimpanan arsip 1 tahun karena beda-beda."

"Iya. buku agenda kan agenda kan harusnya mengacu ke undang-undang kearsipan ya itu minimal 5 tahun loh minimal, masa sih 1 tahun arsip dimusnahkan," kata Rospita Vici di sidang, Senin (17/11/2025).

Lebih lanjut, anggota majelis komisioner KIP lainnya juga mempertanyakan terkait berita acara pemusnahan.

"Saudara termohon KPU Surakarta itu waktu pemusnahan apakah ada berita acaranya Bu?"kata anggota majelis komisoner KIP.

"Kami tidak mengetahuinya, jadi sudah tidak dalam penguasaan kami," jawab perwakilan KPU Surakarta.

"Maksudnya kalau arsipnya kan memang sudah tidak dikuasai, tapi berita acara dimusnahkan," tanya majelis lagi.

"Belum ada berita acara yang berarti berita acaranya juga ikut dimusnahkan. Iya. Tidak ditemui yang belum ditemui," jawabnya.

KPU Surakarta berdalih bahwa pemusnahan dilakukan karena masa retensi buku agenda hanya 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif, merujuk PKPU 17 Tahun 2023. 

Klarifikasi KPU Surakarta

Baca juga: Rekam Jejak Aceng Ruhendi, Ahli yang Akan Dihadirkan Kubu Roy Suryo di Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Yustinus Arya Artheswara menegaskan, pihaknya masih menyimpan dokumen tersebut, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga membantah adanya pemusnahan berkas utama pendaftaran.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved