Berita Viral

Fakta 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Sempat Dipenjarakan Faisal Tanjung, Ini Kabar Terbarunya

Inilah fakta mengenai dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sempat dipenjarakan anggota LSM bernama Faisal Tanjung

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Instagram Sufmi Dasco/Kompas.com
(kiri ke kanan) Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur, Kamis (13/11/ 2025) Rasnal dan Abdul Muis tiba di Luwu Utara, Selasa (18/11/2025) siang 

Ringkasan Berita:
  • Perjuangan dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, mencari keadilan imbas dipenjara dan dipecat sebagai ASN karena menarik iuran sukarela Rp20 ribu, akhirnya berakhir.
  • Mereka mendapat bantuan dari Kemendagri dan Presiden Prabowo. 
  • Kini, kedua guru itu pulang kampung dan disambut meriah oleh ribuan pendidik.

 

SURYA.CO.ID - Inilah fakta mengenai dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sempat dipenjarakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Faisal Tanjung.

Di awal November 2025, sosok Rasnal dan Abdul Muis viral, karena meminta keadilan terhadap kasus yang tak pernah mereka lakukan. 

Keduanya sempat dipenjara buntut menarik iuran sukarela senilai Rp20 ribu kepada wali murid SMAN 1 Luwu Utara.

Selain dipenjara, Rasnal dan Abdul Muis juga terpaksa melepas profesi sebagai guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) karena dipecat secara tidak hormat sesuai keputusan Gubernur Sulawesi Utara. 

Kondisi ini terjadi setelah Faisal Tanjung yang mengaku aktivis LSM datang ke rumah Abdul Muis menanyakan soal dana sumbangan.

“Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.

Tak lama setelah itu, Muis mendapat panggilan dari pihak kepolisian.

Ia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.

Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.

Baca juga: Rekam Jejak Aceng Ruhendi, Ahli yang Akan Dihadirkan Kubu Roy Suryo di Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Disorot Kemendagri

Kasus ini pun viral dan menyita atensi banyak pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemendagri) membatalkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara yang memecat Abdul Muis dan Rasnal dari status PNS.

“Melalui rapat tersebut Itjen Kemendagri memastikan pelaksanaan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai PNS,” tulis siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri, Jumat (14/11/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, memberikan arahan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) guna memastikan percepatan tindak lanjut administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved