Berita Viral

14 Poin Utama KUHAP Baru Disahkan DPR RI, Termasuk Hak Tersangka hingga Kontrol Aparat

Ada 14 poin penting yang disahkan DPR RI dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (18/11/2025). Ini daftarnya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Tria Sutrisna/Kompas TV
(kiri ke kanan) Suasana rapat panja RUU KUHAP Komisi III DPR RI bersama pemerintah, Kamis (13/11/2025) di Gedung DPR RI. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengetok palu yang menandakan disahkannya RUU KUHAP menjadi UU KUHAP 

Dia bilang penyandang disabilitas kini diakui memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan saksi lain, merujuk pada Pasal 25 ayat (4) UU TPKS.

Selain itu, perempuan, anak, lansia, dan ibu hamil mendapat perlindungan khusus dalam proses pemeriksaan.

Eddy menilai, transparansi dalam proses penyidikan juga diatur. Bahkan, setiap kegiatan pemeriksaan harus direcord oleh kamera pengawas.

 

“Pada saat penyidikan itu semua harus menggunakan kamera pengawas sehingga bisa terpantau dan transparan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, KUHAP baru juga memastikan adanya kewajiban pendampingan advokat bagi tersangka.

Bahkan, Pengacara juga berhak mengajukan keberatan yang wajib dicatat dalam berkas perkara.

Kemudian, restorative justice juga dimungkinkan terjadi di semua tahap. Mekanisme keadilan restoratif bisa dilakukan sejak penyidikan hingga penuntutan.

‘Titik Tengah’ dua model peradilan

Di tengah perdebatan sengit antara DPR dan masyarakat sipil, pakar hukum Albert Aries menilai RUU KUHAP dengan segala kelebihan dan kekurangannya perlu dilihat sebagai hasil kompromi untuk menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi.

“RUU KUHAP dengan segala kelebihan dan kekurangannya harus dipandang sebagai jalan tengah untuk merajut kewenangan dari masing-masing aparat penegak hukum dalam suatu sistem peradilan pidana terpadu,” kata Albert.

“Guna memastikan agar hukum acara pidana bukan hanya sekedar untuk memproses pelaku tindak pidana, melainkan juga memastikan agar hak asasi dari tersangka, terdakwa dan terpidana melalui penguatan peran advokat dapat dijamin pemenuhannya secara berimbang,” ucapnya.

Menurutnya, KUHAP baru ini bergerak mendekati due process model yang menekankan perlindungan hak individu.

“Saya rasa RUU KUHAP yang akan segera disahkan semakin mendekati model due process of law, meski tidak absolut sepenuhnya, karena aspek pengendalian kejahatan (crime control model) ternyata juga masih diperlukan dalam keadaan tertentu sebagai penyeimbang,” kata Albert.

Kapan KUHAP Baru Berlaku?

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan UU KUHAP yang baru akan mulai berlaku 2 Januari 2026, berbarengan dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

“Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku,” ujar Puan.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan KUHAP untuk melakukan upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau memang enggak setuju dengan isinya, bisa melalui judicial review,” kata Cucun saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (17/11/2025).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved