Breaking News

Berita Viral

3 Pernyataan Ketua KPU Surakarta Yustinus Arya soal Ijazah Jokowi, Ungkap Ada Berkas Dimusnahkan

Inilah 3 pernyataan Ketua KP Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, akhirnya muncul memberikan mengklarifikasi terkait kasus ijazah Jokowi

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase TribunSolo.com Ahmad Syarifudin
Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara, saat ditemui Selasa (18/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • KPU Surakarta menghadiri sidang sengketa informasi di KIP terkait ijazah Presiden Jokowi setelah dianggap belum menyerahkan semua dokumen yang diminta pemohon.
  • KPU Surakarta membantah memusnahkan berkas pendaftaran utama, termasuk ijazah Jokowi.
  • Ketua KPU, Yustinus Arya, menegaskan semua dokumen pendaftaran Jokowi, termasuk ijazah, masih tersimpan lengkap dan siap diselesaikan melalui proses mediasi di KIP.

 

SURYA.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, akhirnya muncul memberikan mengklarifikasi terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Yustinus Arya mengonfirmasi bahwa KPU Surakarta telah menghadiri sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Sengketa informasi muncul karena KPU Surakarta dianggap belum menyerahkan semua dokumen yang diminta Leony selaku pemohon.

Meskipun sebagian besar dokumen, seperti peraturan SOP telah diserahkan, ada dokumen lain yang tidak dapat dipenuhi.

“Yang disengketakan kami belum memberikan dokumen sesuai dengan permintaan pemohon. Kami sudah memberikan untuk dokumen peraturan SOP verifikasi keabsahan data," jelas Yustinus. 

Sementara saat sidang Senin lalu, Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, yang memimpin sidang tersebut heran ketika KPU Surakarta menyatakan bahwa buku agenda yang mencatat tanggal dan nomor penerimaan dokumen ijazah Jokowi telah musnah sesuai jadwal retensi arsip.

"Sebentar. Sebentar. 1 tahun penyimpanan arsip 1 tahun karena beda-beda."

"Iya. buku agenda kan agenda kan harusnya mengacu ke undang-undang kearsipan ya itu minimal 5 tahun loh minimal, masa sih 1 tahun arsip dimusnahkan," kata Rospita Vici di sidang, Senin (17/11/2025).

Anggota majelis komisioner KIP lainnya juga mempertanyakan terkait berita acara pemusnahan.

"Saudara termohon KPU Surakarta itu waktu pemusnahan apakah ada berita acaranya Bu?"kata anggota majelis komisoner KIP.

"Kami tidak mengetahuinya, jadi sudah tidak dalam penguasaan kami," jawab perwakilan KPU Surakarta.

"Maksudnya kalau arsipnya kan memang sudah tidak dikuasai, tapi berita acara dimusnahkan," tanya majelis lagi.

"Belum ada berita acara yang berarti berita acaranya juga ikut dimusnahkan. Iya. Tidak ditemui yang belum ditemui," jawabnya.

Baca juga: Sosok Yustinus Arya Artheswara, Ketua KPU Surakarta yang Bantah Isu Pemusnahan Ijazah Jokowi

KPU Surakarta berdalih bahwa pemusnahan dilakukan karena masa retensi buku agenda hanya 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif, merujuk PKPU 17 Tahun 2023. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved