Berita Viral

Polemik Arsip Ijazah Jokowi Dimusnahkan KPU Surakarta, Majelis KIP Pertanyakan Dasarnya

Arsip ijazah Jokowi dihapus. Majelis Sidang KIP heran setelah mengetahui bahwa dokumen tersebut hanya disimpan 1 tahun.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribunnews/Istimewa
KASUS IJAZAH JOKOWI - Arsip ijazah Jokowi yang dimusnahkan KPU Surakarta menjadi pertanyaan Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP). 

Majelis kemudian menegaskan bahwa salinan ijazah yang digunakan dalam pencalonan presiden adalah dokumen negara.

Karena itu, masa retensinya tidak boleh kurang dari lima tahun.

"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," jelas ketua majelis.

Majelis juga mengingatkan bahwa dokumen yang memiliki nilai hukum dan potensi sengketa harus disimpan lebih lama dan tunduk pada aturan kearsipan nasional.

Perdebatan ini kembali menyoroti perbedaan tafsir antara aturan internal KPU Surakarta dan ketentuan kearsipan negara yang lebih luas.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved