Berita Viral
Polemik Arsip Ijazah Jokowi Dimusnahkan KPU Surakarta, Majelis KIP Pertanyakan Dasarnya
Arsip ijazah Jokowi dihapus. Majelis Sidang KIP heran setelah mengetahui bahwa dokumen tersebut hanya disimpan 1 tahun.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Majelis kemudian menegaskan bahwa salinan ijazah yang digunakan dalam pencalonan presiden adalah dokumen negara.
Karena itu, masa retensinya tidak boleh kurang dari lima tahun.
"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," jelas ketua majelis.
Majelis juga mengingatkan bahwa dokumen yang memiliki nilai hukum dan potensi sengketa harus disimpan lebih lama dan tunduk pada aturan kearsipan nasional.
Perdebatan ini kembali menyoroti perbedaan tafsir antara aturan internal KPU Surakarta dan ketentuan kearsipan negara yang lebih luas.
Ijazah Jokowi Dimusnahkan KPU Surakarta
kasus ijazah Jokowi
KPU Surakarta
Komisi Informasi Pusat (KIP)
SURYA.co.id
Meaningful
surabaya.tribunnews.com
| Sosok Chen Tsen Nan Pemilik Susu UHT Diamond Termasuk yang Terbesar di Indonesia |
|
|---|
| Perjuangan Armaya Doremi Dari Tak Bisa Bahasa Inggris, hingga Jadi Lulusan Terbaik di University AS |
|
|---|
| Kronologi Kiper Muda di Bandung TPPO Dijual ke Kamboja, Ditawari Klub Profesional Di Medan |
|
|---|
| Rekam Jejak Azmi Syahputra, Ahli yang Diajukan Kubu Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Sosok Habiburokhman yang Sebut Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru di Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Polemik-Arsip-Ijazah-Jokowi-Dimusnahkan-KPU-Surakarta-Majelis-KIP-Pertanyakan-Dasarnya.jpg)