Berita Viral
Polemik Arsip Ijazah Jokowi Dimusnahkan KPU Surakarta, Majelis KIP Pertanyakan Dasarnya
Arsip ijazah Jokowi dihapus. Majelis Sidang KIP heran setelah mengetahui bahwa dokumen tersebut hanya disimpan 1 tahun.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Ringkasan Berita:
- Majelis KIP mempertanyakan alasan KPU Surakarta memusnahkan arsip ijazah Jokowi yang hanya disimpan satu tahun.
- KPU Surakarta berdalih pemusnahan mengacu pada JRA dan PKPU 17/2023.
- Majelis menegaskan ijazah pencalonan presiden adalah dokumen negara dengan retensi minimal lima tahun.
SURYA.CO.ID - Isu pemusnahan arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali jadi sorotan.
Kasus ini terungkap dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) Jakarta, Senin (17/11/2025).
Majelis Sidang KIP heran setelah mengetahui bahwa dokumen tersebut hanya disimpan selama satu tahun sebelum dihapus.
Temuan itu bermula ketika perwakilan organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) membacakan jawaban tertulis dari KPU Surakarta.
Perwakilan KPU Surakarta menjelaskan bahwa kebijakan pemusnahan mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) internal lembaga.
“Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” kata pihak KPU Surakarta dalam sidang, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Aturan itu disebut selaras dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023.
“Buku agenda sesuai dengan PKUP (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) (Nomor) 17 tahun 2023 itu 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif,” ujar perwakilan KPU Surakarta menambahkan.
Baca juga: Rekam Jejak Azmi Syahputra, Ahli yang Diajukan Kubu Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
Majelis KIP Heran
Penjelasan tersebut langsung dipertanyakan ketua majelis. Ia menyoroti dasar penyimpanan arsip yang hanya satu tahun sebelum dimusnahkan.
“Sebentar, satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun?” ucap ketua sidang.
Majelis menegaskan bahwa penyimpanan dokumen negara tidak bisa hanya mengacu pada aturan internal lembaga.
“Itu minimal 5 tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” kata ketua majelis.
Ketegangan sempat terjadi di ruang sidang sebelum ketua majelis menenangkan peserta sidang.
Meski begitu, KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa arsip terkait pencalonan Jokowi tergolong arsip tidak tetap dan harus dimusnahkan setelah masa retensi berakhir.
Majelis kemudian menegaskan bahwa salinan ijazah yang digunakan dalam pencalonan presiden adalah dokumen negara.
Karena itu, masa retensinya tidak boleh kurang dari lima tahun.
"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," jelas ketua majelis.
Majelis juga mengingatkan bahwa dokumen yang memiliki nilai hukum dan potensi sengketa harus disimpan lebih lama dan tunduk pada aturan kearsipan nasional.
Perdebatan ini kembali menyoroti perbedaan tafsir antara aturan internal KPU Surakarta dan ketentuan kearsipan negara yang lebih luas.
Ijazah Jokowi Dimusnahkan KPU Surakarta
kasus ijazah Jokowi
KPU Surakarta
Komisi Informasi Pusat (KIP)
SURYA.co.id
Meaningful
surabaya.tribunnews.com
| Sosok Chen Tsen Nan Pemilik Susu UHT Diamond Termasuk yang Terbesar di Indonesia |
|
|---|
| Perjuangan Armaya Doremi Dari Tak Bisa Bahasa Inggris, hingga Jadi Lulusan Terbaik di University AS |
|
|---|
| Kronologi Kiper Muda di Bandung TPPO Dijual ke Kamboja, Ditawari Klub Profesional Di Medan |
|
|---|
| Rekam Jejak Azmi Syahputra, Ahli yang Diajukan Kubu Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Sosok Habiburokhman yang Sebut Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru di Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Polemik-Arsip-Ijazah-Jokowi-Dimusnahkan-KPU-Surakarta-Majelis-KIP-Pertanyakan-Dasarnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.