Berita Viral

Sosok Habiburokhman yang Sebut Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru di Kasus Ijazah Jokowi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyebut Roy Suryo Cs korban Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Orde Baru. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribunnews
RUU KUHAP - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) menyebut Roy Suryo (kanan) Cs korban KUHAP produk orde baru. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Komisi III DPR RI menyebut Roy Suryo Cs korban Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Orde Baru.
  • Menurut Habiburokhmn, kasus Roy Suryo seharusnya ditangani secara restorative justice. 
  • Pada KUHAP yang baru Roy Suryo akan sulit ditahan.  

 

SURYA.co.id - Ini lah rekam jejak Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI yang menyebut Roy Suryo Cs korban Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Orde Baru. 

Diketahui, Roy Suryo menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bersama 7 lainnya, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Menurut Habiburokhman, Roy Suryo Cs ini menjadi tersangka karena KUHAP produk Orde Baru.

"Sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru. Lihat misalnya kelompoknya Roy Suryo segala macam, itu kan korban KUHAP Orde Baru," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Dikatakan Habiburokhman, kasus Roy Suryo Cs seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam RUU KUHAP. 

Baca juga: Apa Penyebab Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi? Kuasa Hukum dan Polisi Beda Pendapat

"Kenapa? Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo Cs di penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice, tetapi di KUHAP Orde Baru itu enggak diatur," ujarnya. 

Menurut dia, jika mengacu pada RUU KUHAP, aparat penegak hukum tak mudah untuk melakukan penahanan Suryo dkk.

"Kalau menurut KUHAP baru terhadap Roy Suryo dkk itu, itu sangat sulit untuk dikenakan penahanan karena syaratnya sangat objektif. Hampir enggak mungkin ditahan. Orang-orangnya jelas semua, enggak lari dan lain sebagainya," ucapnya. 

"Tapi kalau menurut KUHAP Orde Baru, ada peluang dia ditahan sewenang-wenang pak Roy Suryo dkk ini," tegasnya.

Oleh karena itu, Komisi III DPR berharap RUU KUHAP disahkan dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.

"Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini. Mulai kemarin Pak Eggi Sudjana dan lain sebagainya, itu kan korban KUHAP Orde Baru," imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya,

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kini terbagi menjadi dua objek perkara utama yang ditangani Polda Metro Jaya.

Objek pertama menyangkut pencemaran nama baik, yang dilaporkan langsung oleh Jokowi pada 30 April 2025.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved