Berita Viral

Polemik Arsip Ijazah Jokowi Dimusnahkan KPU Surakarta, Majelis KIP Pertanyakan Dasarnya

Arsip ijazah Jokowi dihapus. Majelis Sidang KIP heran setelah mengetahui bahwa dokumen tersebut hanya disimpan 1 tahun.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribunnews/Istimewa
KASUS IJAZAH JOKOWI - Arsip ijazah Jokowi yang dimusnahkan KPU Surakarta menjadi pertanyaan Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP). 

Ringkasan Berita:
  • Majelis KIP mempertanyakan alasan KPU Surakarta memusnahkan arsip ijazah Jokowi yang hanya disimpan satu tahun.
  • KPU Surakarta berdalih pemusnahan mengacu pada JRA dan PKPU 17/2023.
  • Majelis menegaskan ijazah pencalonan presiden adalah dokumen negara dengan retensi minimal lima tahun.

 

SURYA.CO.ID - Isu pemusnahan arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali jadi sorotan.

Kasus ini terungkap dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) Jakarta, Senin (17/11/2025).

Majelis Sidang KIP heran setelah mengetahui bahwa dokumen tersebut hanya disimpan selama satu tahun sebelum dihapus.

Temuan itu bermula ketika perwakilan organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) membacakan jawaban tertulis dari KPU Surakarta.

Perwakilan KPU Surakarta menjelaskan bahwa kebijakan pemusnahan mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) internal lembaga.

“Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” kata pihak KPU Surakarta dalam sidang, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Aturan itu disebut selaras dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023.

“Buku agenda sesuai dengan PKUP (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) (Nomor) 17 tahun 2023 itu 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif,” ujar perwakilan KPU Surakarta menambahkan.

Baca juga: Rekam Jejak Azmi Syahputra, Ahli yang Diajukan Kubu Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

Majelis KIP Heran

Penjelasan tersebut langsung dipertanyakan ketua majelis. Ia menyoroti dasar penyimpanan arsip yang hanya satu tahun sebelum dimusnahkan.

“Sebentar, satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun?” ucap ketua sidang.

Majelis menegaskan bahwa penyimpanan dokumen negara tidak bisa hanya mengacu pada aturan internal lembaga.

“Itu minimal 5 tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” kata ketua majelis.

Ketegangan sempat terjadi di ruang sidang sebelum ketua majelis menenangkan peserta sidang.

Meski begitu, KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa arsip terkait pencalonan Jokowi tergolong arsip tidak tetap dan harus dimusnahkan setelah masa retensi berakhir.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved