Berita Viral

Apa Penyebab Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi? Kuasa Hukum dan Polisi Beda Pendapat

Mengapa Roy Suryo cs tidak ditahan meski sudah jadi tersangka? Polisi dan kuasa hukum mengungkap alasan berbeda.

Kompas.com
TAK JADI TERSANGKA - Roy Suryo. Apa Penyebab Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Jokowi? Kuasa Hukum dan Polisi Ternyata Beda Pendapat. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi dan kuasa hukum menyampaikan alasan berbeda soal tidak ditahannya Roy Suryo cs.
  • Polda Metro Jaya menyebut para tersangka mengajukan ahli dan saksi meringankan.
  • Kuasa hukum menilai penyidik tidak melihat risiko pelarian, penghilangan bukti, atau pengulangan tindak pidana.
  • Kuasa hukum juga mengklaim penyidik belum yakin ada tindak pidana pemalsuan dokumen ijazah Jokowi.

 

SURYA.co.id - Perbedaan penjelasan muncul antara Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin dan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, terkait alasan mengapa Roy Suryo beserta Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) tidak ditahan meski sudah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo dan dua rekannya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025).

Beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis (13/11/2025), ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari sembilan jam.

Meski telah diperiksa panjang dan status tersangka telah melekat, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Kombes Iman Imanudin menyampaikan bahwa salah satu alasan utama adalah karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi yang bersifat meringankan.

"Ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing… karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis malam, melansir dari Tribunnews.

Ia menambahkan bahwa seluruh hak tersangka telah dipenuhi, termasuk kesempatan menghadirkan saksi dan ahli pembela. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan proses hukum yang berimbang.

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan… begitu pun terhadap ahli yang meringankan," imbuhnya.

Baca juga: Mengapa Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi? Akan Bawa Saksi

Alasan Menurut Kuasa Hukum Roy Suryo

Berbeda dari penjelasan polisi, kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangaji, menyebut dua pertimbangan lain yang membuat kliennya tidak ditahan.

Yang pertama, ia menegaskan bahwa penyidik tidak memiliki alasan subjektif untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Menurut Sangaji, penyidik tidak melihat adanya potensi Roy Suryo, Rismon, atau Dokter Tifa untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

"Alasan pertama… sama sekali tidak ada kekhawatiran dari penyidik Polda Metro Jaya di mana Roy Suryo, Bang Rismon, dan Dokter Tifa dikhawatirkan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana," ujarnya dalam program Kompas Petang, Minggu (16/11/2025).

Alasan kedua, Sangaji menyebut penyidik justru belum yakin bahwa dugaan pemalsuan dokumen ijazah Jokowi benar dilakukan oleh para tersangka.

Ia menyebut keraguan itu muncul setelah penyidik memeriksa saksi, ahli, dan lebih dari 700 barang bukti.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved