Berita Viral

Sosok 3 Tersangka Baru Kasus Penculikan Berujung Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Ini Perannya

Ada tiga tersangka baru kasus penculikan berujung pembunuhan terhadap bos bank plat merah, Mohammad Ilham Pradipta (37). 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penculikan terhadap kepala cabang (kacab) bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta (37). 

Ringkasan Berita:
  • Polisi Militer menetapkan Kopda Feri Herianto (FH), Serka M Natsir (MN), dan Serka Franky Yari (FY) sebagai tersangka baru kasus penculikan dan pembunuhan bos bank Mohammad Ilham Pradipta.
  • Kopda FH berperan sebagai perantara dan menyerahkan uang.  
  • Kuasa hukum keluarga korban meyakini ini adalah pembunuhan berencana, ditunjukkan dari penyiapan lakban dan handuk, serta korban yang diduga meninggal sebelum dibuang di Bekasi.

 

SURYA.CO.ID - Ada tiga tersangka baru kasus penculikan berujung pembunuhan terhadap bos bank plat merah, Mohammad Ilham Pradipta (37). 

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Kolonel Inf Donny Pramono menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polisi Militer.

Ketiga tersangka itu adalah Kopda Feri Herianto, Serka M Natsir, dan Serka Franky Yari (FY) alias Pace.
 
"Dapat saya sampaikan bahwa dalam perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer, saat ini tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut," kata Donny saat dikonfirmasi Selasa (18/11/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.

"Proses hukumnya terus berjalan dan seluruh oknum yang diduga terlibat sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Adapun inisial ketiganya yaitu Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY," lanjut dia.

Kopda FH merupakan prajurit di salah satu pasukan elit di TNI AD.

Donny menegaskan komitmen TNI AD untuk menangani kasus tersebut secara profesional.

Setiap pelanggaran hukum, kata Donny, akan diproses sesuai ketentuan berlaku.

"TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan," pungkasnya.

Baca juga: KRONOLOGI Kapolsek Arjasa Situbondo Alami Laka dan Meninggal Dunia, Mobil Sempat Hilang Kendali

Peran Tersangka

Donny mengatakan peran Feri adalah sebagai perantara untuk mencari orang guna menjemput paksa Ilham.

Saat kejadian penculikan Ilham, menurut Dony, Feri sedang dicari oleh satuan kerjanya.

“Saat kejadian tersebut, statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas,” ujarnya.

2 Tersangka Hadir

Pada Senin (17/11/2025) lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus tersebut.

Belasan tersangka dihadirkan di halaman Ditreskrimum PMJ, Jakarta Selatan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved