Berita Viral

Sosok Habiburokhman yang Sebut Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru di Kasus Ijazah Jokowi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyebut Roy Suryo Cs korban Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Orde Baru. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribunnews
RUU KUHAP - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) menyebut Roy Suryo (kanan) Cs korban KUHAP produk orde baru. 

Sementara objek kedua berfokus pada dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh berbagai pihak.

Kedua kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, dan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa para tersangka dibagi menjadi dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," kata Kapolda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Dalam klaster pertama, ada lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Irjen Asep menambahkan bahwa pihaknya akan memeriksa semua tersangka untuk menentukan apakah penahanan perlu dilakukan atau tidak.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 32 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Sementara itu, seluruh berkas ijazah asli milik Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA hingga ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diserahkan ke penyidik usai pemeriksaan Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

Rekam Jejak Habiburokhman 

DENDA AGNEZ MO - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat kerja dengan Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Ia baru-baru ini tegas menyebut Putusan Hakim Soal Agnez Mo Tak Sesuai UU.
DENDA AGNEZ MO - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat kerja dengan Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Ia baru-baru ini tegas menyebut Putusan Hakim Soal Agnez Mo Tak Sesuai UU. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Melansir dari Wikipedia, Habiburokhman lahir 17 September 1974.

Ia adalah seorang politikus asal Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) periode 2019–2024.

Komisi III DPR RI membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan.

 adalah anggota DPR RI Periode 2019–2024, lahir di Metro, Lampung 17 September 1974 dia menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved