Prada Lucky Tewas

Sosok Lettu Inf Rahmat yang Hentikan Penyiksaan Prada Lucky Namo, Bereaksi Saat Lihat Banyak Luka

Lettu Inf Rahmat menghentikan penganiayaan setelah melihat Prada Lucky dan Prada Richard dicambuk menggunakan selang. 

Editor: Musahadah
kolase pos kupang
PENOLONG - Lettu Inf Rahmat menjadi sosok yang menghentikan penyiksaan terhadap Prada Lucky dan Prada Richard. Sayang setelahnya nyawa Prada Lucky tak tertolong. 

Karena keterangannya yang berbelit inilah yang membuat keluarga Prada Lucky yang diwakili kuasa hukumnya, Rikha Permatasari ke Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana di Denpasar.

Letda Luqman dilaporkan terkait dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan militer yang digelar di Pengadilan Militer Kupang pada Selasa (11/11/2025).

“Kami sangat kecewa dengan kesaksian Letda Luqman Hakim. Ia mengaku sedang piket saat kejadian, tetapi tidak mengetahui siapa pelaku yang masuk dan banyak kali mengatakan tidak tahu atau lupa. Padahal sebagai perwira piket, seharusnya ia mengetahui seluruh kejadian di batalyon dalam waktu 24 jam penuh,” ungkap Rikha Permatasari, seusai persidangan pada Selasa (11/11/2025).

Menurut Rikha, Letda Luqman selaku perwira piket memiliki tanggung jawab langsung untuk mencatat dan melaporkan seluruh kejadian kepada komandan batalyon, sesuatu yang dinilai tidak dilakukan oleh saksi tersebut.

Baca juga: Alasan Pelda Christian Ayah Prada Lucky Namo Lapor Komnas HAM Internasional Usai Diadukan Dandim

 “Ini menjadi dasar kami mengajukan laporan resmi ke Pomdam IX/Udayana agar dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Rikha.

Dalam surat pengaduan yang diterima reporter Pos Kupang, disebutkan bahwa Letda Inf. Lucman Hakim diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam proses peradilan, Pasal 103 ayat (1) KUHPM tentang penyalahgunaan wewenang jabatan, Pasal 126 KUHPM, serta Pasal 8 ayat (2) huruf b PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 26 Tahun 1997 mengenai Disiplin Prajurit TNI.

Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum keluarga korban meminta agar Komandan Pomdam IX/Udayana segera:

  • Melakukan pemeriksaan terhadap Letda Inf. Luqman Hakim atas dugaan pelanggaran pasal-pasal yang disebutkan;
  • Menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai ketentuan hukum militer dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keluarga almarhum agar proses peradilan berjalan transparan, jujur, dan bebas dari intervensi.

Dalam persidangan, Letda Luqman mengaku melihat dua orang yang tidak dikenalnya masuk ke ruangan saat ia bertugas sebagai perwira jaga pada saat terjadinya penganiayaan terhadap Prada Lucky.

Pengakuan ini sempat membuat hakim heran. 

“Saudara tidak kenal? Tidak logis itu. Saudara perwira jaga di situ, masa tidak tahu siapa yang ada di situ,” ujar Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno.

Kegeraman hakim ketua berlanjut saat Letda Luqman banyak mengatakan tidak tahu saat ditanya peristiwa penganiayaan korban Prada Lucky dan Prada Richard. 

Letda Luqman mengaku sempat berpapasan dengan Letda Thoriq, terdakwa 16 di luar ruangan. 

Dia mengaku hanya melihat Letda Thoriq membawa minyak tawon, namun dia tidak tahu untuk apa dan siapa minyak itu. 

"Tidak tahu, atau tidak mau tahu? Kan Saudara Perwira Jaga di situ," tanya hakim dan hanya dijawab Siap oleh Letda  Luqman.

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Letda Inf Lukman Hakim Oktavianto Sebut Prada Lucky dan Prada Richard Dicambuk hingga Lemas

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved