Prada Lucky Tewas

Sosok Lettu Inf Rahmat yang Hentikan Penyiksaan Prada Lucky Namo, Bereaksi Saat Lihat Banyak Luka

Lettu Inf Rahmat menghentikan penganiayaan setelah melihat Prada Lucky dan Prada Richard dicambuk menggunakan selang. 

Editor: Musahadah
kolase pos kupang
PENOLONG - Lettu Inf Rahmat menjadi sosok yang menghentikan penyiksaan terhadap Prada Lucky dan Prada Richard. Sayang setelahnya nyawa Prada Lucky tak tertolong. 
Ringkasan Berita:
  • Lettu Inf Rahmat, Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM) melihat ada kerumunan di ruang staf intel mendengar ada suara minta ampun.
  • Lettu Inf Rahmat masuk dan melihat Prada Lucky dan Prada Rachmat dicambuk pakai selang. 
  • Lettu Rahmat menghentikan penyiksaan dan memerintahkan prajurit kembali ke tempat. 

 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Lettu Inf Rahmat, yang menghentikan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo dan Prada Richard di  Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM), Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 28 Juli 2025. 

Lettu Inf Rahmat menghentikan penganiayaan setelah melihat Prada Lucky dan Prada Richard dicambuk menggunakan selang. 

Saat itu Pratu Inf Rahmat yang merupakan Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM) melihat ada kerumunan di ruang staf intel.

Pratu Inf Rahmat pun langsung mendekat bersama salah satu anggota.

Saat itu lah, Lettu Rahmat mendengar ada suara seseorang meminta ampun. 

Baca juga: Sosok Letda Luqman Hakim, Saksi Tewasnya Prada Lucky Namo yang Dilaporkan ke Komandan Polisi Militer

Lettu Rahmat langsung masuk dan melihat ada Lettu Faisal, Letda Lukman, dan Pratu Alan bersama almarhum (Prada Lucky) dan Prada Richard.

"Saya melihat almarhum (Prada Lucky) dicambuk oleh Pratu Alan menggunakan selang. Kami langsung berteriak suruh berhenti dan keluarkan mereka. Tidak boleh ada yang masuk lagi,” ungkap Lettu Rahmat saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025). 

Lettu Rahmat lalu memerintahkan prajurit untuk meninggalkan ruang staf intel, kecuali para perwira. 

"TIdak ada yang masuk, tidak boleh ada pemukulan lagi," teriak Lettu Rahmat saat itu.  

Setelah para pelaku keluar, saksi menanyai kedua korban mengenai permasalahan yang terjadi. 

Namun keduanya tidak menjawab sehingga Danki yang menjelaskan. 

Danki menjelaskan masalah informasi LGBT kepada Lettu Rahmat. 

“Kami menasihati mereka, kalau masalah sudah selesai, kamu berubah. Mereka hanya menjawab ‘siap Danki’," katanya. 

Kurang lebih 15 menit berada di ruang staf Intel, Lettu Rahmat kemudian keluar.  

"Kami langsung kembali, kami minta kepada Pajaga (Letda Lukman) agar tetap mengawasi,” kata Rahmat.

Saat keluar, tidak ada lagi petugas yang berkerumun, dia hanya melihat ada satu perwira dan Alan (Provos Kompi A).  

Keesokan harinya, tanggal 29 Juli, sekitar pukul 09.00 Wita setelah apel pagi, saksi memeriksa kondisi kedua korban di rumah kuning (rumah jaga). 

“Kami langsung cek fisiknya, luka-luka di punggung cukup banyak. Kami suruh mereka angkat baju dan terlihat jelas bekas luka memar merah. Saya panggil Letda Herman untuk ikut memeriksa kondisi kedua korban,” jelasnya.

Saat itu, kedua korban masih bisa berdiri dan menjawab pertanyaan. Mereka kemudian disarankan untuk berjemur agar luka-luka di tubuhnya cepat kering.

Pada 30 Juli, saksi kembali melakukan pengecekan. Kedua korban, almarhum dan Prada Richard, telah dipisahkan.

Richard berada di rumah jaga belakang dan almarhum di rumah jaga depan yang berjarak sekitar 200–300 meter. 

“Kondisi almarhum masih sama, kami ajak berbicara dan berjemur. Tidak ada luka tambahan,” ungkapnya.

Namun, setelah tanggal 30 Juli, saksi mengaku tidak lagi bertemu dengan kedua korban. Hingga pada 4 Agustus dini hari, saksi menerima telepon dari komandan untuk mengecek kondisi korban di rumah sakit. 

“Sekitar pukul setengah empat subuh kami langsung ke rumah sakit. Saat itu hanya almarhum yang dirawat di ICU dengan kondisi sudah dipasangi selang ventilator,” ucapnya dengan nada berat. 

Kesaksian Lettu Rahmat ini serupa yang diungkapkan Letda Luqman Hakim, saksi lainnya di persidangan sebelumnya.

Letda Luqman mengaku memerintahkan petugas untuk menghentikan pemeriksaan setelah mendapat perintah darui Lettu Rahmat.

Letda Luqman Dilaporkan Danpom

DILAPORKAN - Letda Luqman Hakim, saksi kasus tewasnya Prada Lucky Namo yang dilaporkan pihak keluarga korban ke Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana di Denpasar. Ini sosoknya.
DILAPORKAN - Letda Luqman Hakim, saksi kasus tewasnya Prada Lucky Namo yang dilaporkan pihak keluarga korban ke Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana di Denpasar. Ini sosoknya. (kolase kompas TV/pos kupang)

Berbeda dengan Lettu Rahmat yang tampak lancar saat memberikan keterangan di sidang, Letda Luqman Hakim justru berbelit hingga membuat murka hakim. 

Letda Inf Luqman Hakim adalah Danton Kompi Bantuan Yonif TP 834/Wakanga Mere, Kodam IX/Udayana. 

Karena keterangannya yang berbelit inilah yang membuat keluarga Prada Lucky yang diwakili kuasa hukumnya, Rikha Permatasari ke Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana di Denpasar.

Letda Luqman dilaporkan terkait dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan militer yang digelar di Pengadilan Militer Kupang pada Selasa (11/11/2025).

“Kami sangat kecewa dengan kesaksian Letda Luqman Hakim. Ia mengaku sedang piket saat kejadian, tetapi tidak mengetahui siapa pelaku yang masuk dan banyak kali mengatakan tidak tahu atau lupa. Padahal sebagai perwira piket, seharusnya ia mengetahui seluruh kejadian di batalyon dalam waktu 24 jam penuh,” ungkap Rikha Permatasari, seusai persidangan pada Selasa (11/11/2025).

Menurut Rikha, Letda Luqman selaku perwira piket memiliki tanggung jawab langsung untuk mencatat dan melaporkan seluruh kejadian kepada komandan batalyon, sesuatu yang dinilai tidak dilakukan oleh saksi tersebut.

Baca juga: Alasan Pelda Christian Ayah Prada Lucky Namo Lapor Komnas HAM Internasional Usai Diadukan Dandim

 “Ini menjadi dasar kami mengajukan laporan resmi ke Pomdam IX/Udayana agar dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Rikha.

Dalam surat pengaduan yang diterima reporter Pos Kupang, disebutkan bahwa Letda Inf. Lucman Hakim diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam proses peradilan, Pasal 103 ayat (1) KUHPM tentang penyalahgunaan wewenang jabatan, Pasal 126 KUHPM, serta Pasal 8 ayat (2) huruf b PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 26 Tahun 1997 mengenai Disiplin Prajurit TNI.

Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum keluarga korban meminta agar Komandan Pomdam IX/Udayana segera:

  • Melakukan pemeriksaan terhadap Letda Inf. Luqman Hakim atas dugaan pelanggaran pasal-pasal yang disebutkan;
  • Menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai ketentuan hukum militer dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keluarga almarhum agar proses peradilan berjalan transparan, jujur, dan bebas dari intervensi.

Dalam persidangan, Letda Luqman mengaku melihat dua orang yang tidak dikenalnya masuk ke ruangan saat ia bertugas sebagai perwira jaga pada saat terjadinya penganiayaan terhadap Prada Lucky.

Pengakuan ini sempat membuat hakim heran. 

“Saudara tidak kenal? Tidak logis itu. Saudara perwira jaga di situ, masa tidak tahu siapa yang ada di situ,” ujar Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno.

Kegeraman hakim ketua berlanjut saat Letda Luqman banyak mengatakan tidak tahu saat ditanya peristiwa penganiayaan korban Prada Lucky dan Prada Richard. 

Letda Luqman mengaku sempat berpapasan dengan Letda Thoriq, terdakwa 16 di luar ruangan. 

Dia mengaku hanya melihat Letda Thoriq membawa minyak tawon, namun dia tidak tahu untuk apa dan siapa minyak itu. 

"Tidak tahu, atau tidak mau tahu? Kan Saudara Perwira Jaga di situ," tanya hakim dan hanya dijawab Siap oleh Letda  Luqman.

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Letda Inf Lukman Hakim Oktavianto Sebut Prada Lucky dan Prada Richard Dicambuk hingga Lemas

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved