Berita Viral

Beda Dari Roy Suryo, Eggi Sudjana Malah Ogah Hadiri Pemeriksaan Tersangka Ijazah Jokowi: Jemput Saya

Advokat Eggi Sudjana menolak hadir pemeriksaan polisi sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Ini alasannya.

Warta Kota
OGAH DIPERIKSA - Eggi Sudjana yang Ogah Hadiri Pemeriksaan Tersangka kasus tudingan Ijazah Jokowi palsu. 

Ringkasan Berita:
  • Aktivis-advokat Eggi Sudjana menolak hadir pemeriksaan polisi dalam kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi.
  • Ia belum menerima surat panggilan resmi dari Polda Metro Jaya hingga saat ini, dan menegaskan bahwa panggilan pun tidak akan dipenuhi.
  • Eggi mengajukan lima alasan yang menurutnya membuat penetapan sebagai tersangka menjadi tidak sah, termasuk hak imunitas advokat dan kurangnya dokumen asli.

 

SURYA.co.id - Beda dari Roy Suryo, Eggi Sudjana malah ogah hadiri pemeriksaan tersangka kasus ijazah Jokowi.

Aktivis sekaligus advokat Eggi Sudjana menegaskan bahwa ia tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian sehubungan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Kalau pun ada panggilan, saya tidak akan datang. Silakan ‘jemput’ saya,” ujarnya pada Rabu (12/11/2025), melansir dari Tribunnews.

Pernyataan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan terkait alasan Eggi menolak secara tegas untuk hadir apabila dipanggil secara resmi oleh aparat.

Menurut Eggi, hingga saat ini ia belum menerima surat panggilan resmi dari Polda Metro Jaya.

“Sampai detik ini saya tidak terima surat panggilan. Polisi harus ada surat panggilan demi kepastian hukum,” jelasnya.

Walau demikian, ia menegaskan bahwa jika surat panggilan resmi datang sekalipun, ia tetap memilih untuk tidak hadir. 

“Kalau pun ada, dengan logika hukum yang tadi bahwa prosedur polisi tidak benar, saya tidak mau datang. Sampai polisi jemput saya, tidak apa-apa. Saya harus ambil sikap,” tegasnya.

Eggi kemudian memaparkan lima alasan yang menurutnya membuat penetapan dirinya sebagai tersangka menjadi tidak sah:

1. Hak Imunitas Advokat – UU No. 18/2003 tentang Advokat

Ia menilai penetapan tersangka terhadap dirinya bertentangan dengan hak imunitas advokat yang dijamin oleh Pasal 16 UU Advokat.

“Advokat punya imunitas hukum. Saya menjalankan tugas sebagai pengacara, kok malah dilaporkan,” katanya.

Baca juga: Akankah Roy Suryo Cs Ditahan Usai Diperiksa? Pelapor Kasus Ijazah Jokowi Minta Ini ke Penyidik

2. Perlindungan Saksi dan Pelapor – UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Eggi menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum pelapor, ia semestinya mendapat perlindungan berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved