Berita Viral
Duduk Perkara Neni Nuraeni Ibu Menyusui Ditahan Gegara Nunggak Kredit Kendaraan, Cuma Ingin Bebas
Terungkap duduk perkara kasus yang menjerat Neni Nuraeni, ibu menyusui yang ditahan gegara nunggak kredit kendaraan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
“Dalam konteks ini, terdakwa adalah ibu menyusui dengan anak berusia di bawah satu tahun. Negara melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah menjamin hak anak atas ASI dan pengasuhan orangtua," ucapnya, Jumat (31/10/2025).
"Maka, aparat hukum harus melihat sisi kemanusiaan sebelum mengambil keputusan penahanan,” imbuh Dede Anwar.
Ia yang merupakan praktisi hukum itu menekankan pentingnya empati sosial dalam penegakan hukum.
Aparat, kata Dede, semestinya dapat mempertimbangkan bentuk penahanan alternatif seperti penangguhan atau pengalihan jenis penahanan, agar proses hukum tidak menambah penderitaan bagi anak yang tidak bersalah.
Selain itu, Dede Anwar menyoroti bahwa perkara fidusia sering kali berada di wilayah abu-abu antara ranah perdata dan pidana, sehingga perlu kehati-hatian agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap persoalan ekonomi rumah tangga.
“Sering kali kasus seperti ini muncul tanpa adanya niat jahat (mens rea), melainkan murni persoalan ekonomi," ujarnya.
"Maka penting bagi penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural,” imbuhnya.
Sebagai wakil rakyat, ia juga mendorong agar lembaga penegak hukum di Karawang berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan perlindungan bagi anak dan keluarga terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Dia bahkan mengusulkan pembentukan mekanisme konsultasi dan mediasi hukum di tingkat daerah, agar masyarakat kecil yang menghadapi masalah kredit tidak langsung berhadapan dengan ancaman pidana.
“Penegakan hukum yang baik bukan hanya soal kepastian, tapi juga soal kemanusiaan dan keadilan sosial," ujarnya.
"Negara harus hadir bukan hanya sebagai pengadil, tetapi juga pelindung rakyat kecil dan anak-anak yang terdampak oleh ketidaksempurnaan sistem,” tandasnya.
Kisah Neni Nuraeni menunjukkan bahwa sistem hukum masih kerap melupakan sisi kemanusiaan, terutama terhadap ibu yang masih menyusui. Dalam kasus ini, keadilan formal sempat menutupi nurani sosial.
Penahanan seorang ibu yang masih memiliki bayi seharusnya menjadi pertimbangan penting sejak awal. Meski hukum harus ditegakkan, empati dan kebijakan sepatutnya berjalan beriringan.
Momen ketika Neni dipulangkan menunjukkan bahwa suara publik dan kepekaan hakim masih bisa mengembalikan keadilan pada tempatnya.
Di balik penderitaan itu, kita belajar tentang kekuatan seorang ibu yang tak pernah menyerah. Neni mengingatkan kita bahwa kasih sayang seorang ibu kadang lebih kuat dari pasal-pasal hukum yang mengekang.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Neni Nuraeni
ibu menyusui
Nunggak Kredit Kendaraan
Ibu Menyusui Ditahan
Karawang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Rekam Jejak Budi Arie yang Terpilih Jadi Ketua Umum Projo Secara Aklamasi, Dua Kali Jabat Menteri |
|
|---|
| Tabiat Erni Yuniarti Dosen Muda yang Diduga Dibunuh-Dirudapaksa Oknum Polisi di Jambi, Dikenal Ramah |
|
|---|
| Penjelasan Ahli UGM soal Beda Air Tanah dan Air Pegunungan, Setelah Video Sumber Air Aqua Viral |
|
|---|
| Sumber Uang Prajogo Pangestu Orang Indonesa Terkaya di Asia Tenggara, Punya Sederet Bisnis Properti |
|
|---|
| Kondisi Terbaru Fahmi Bo Usai Dibantu Raffi Ahmad, Kini Dirawat di Kamar VIP Rumah Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Duduk-Perkara-Neni-Nuraeni-Ibu-Menyusui-Ditahan-Gegara-Nunggak-Kredit-Kendaraan-Cuma-Ingin-Bebas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.