Berita Viral

Duduk Perkara Neni Nuraeni Ibu Menyusui Ditahan Gegara Nunggak Kredit Kendaraan, Cuma Ingin Bebas

Terungkap duduk perkara kasus yang menjerat Neni Nuraeni, ibu menyusui yang ditahan gegara nunggak kredit kendaraan.

Kolase Tribun Bekasi dan youtube
IBU MENYUSUI DITAHAN - (kiri) Neni Nuraeni (37), ibu menyusui terdakwa perkara fidusia saat ditemui di rumahnya di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang, Sabtu (1/11/2025). 

“Dalam konteks ini, terdakwa adalah ibu menyusui dengan anak berusia di bawah satu tahun. Negara melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah menjamin hak anak atas ASI dan pengasuhan orangtua," ucapnya, Jumat (31/10/2025). 

"Maka, aparat hukum harus melihat sisi kemanusiaan sebelum mengambil keputusan penahanan,” imbuh Dede Anwar.

Ia yang merupakan praktisi hukum itu menekankan pentingnya empati sosial dalam penegakan hukum.

Aparat, kata Dede, semestinya dapat mempertimbangkan bentuk penahanan alternatif seperti penangguhan atau pengalihan jenis penahanan, agar proses hukum tidak menambah penderitaan bagi anak yang tidak bersalah.

Selain itu, Dede Anwar menyoroti bahwa perkara fidusia sering kali berada di wilayah abu-abu antara ranah perdata dan pidana, sehingga perlu kehati-hatian agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap persoalan ekonomi rumah tangga.

“Sering kali kasus seperti ini muncul tanpa adanya niat jahat (mens rea), melainkan murni persoalan ekonomi," ujarnya. 

"Maka penting bagi penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural,” imbuhnya.

Sebagai wakil rakyat, ia juga mendorong agar lembaga penegak hukum di Karawang berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan perlindungan bagi anak dan keluarga terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Dia bahkan mengusulkan pembentukan mekanisme konsultasi dan mediasi hukum di tingkat daerah, agar masyarakat kecil yang menghadapi masalah kredit tidak langsung berhadapan dengan ancaman pidana.

“Penegakan hukum yang baik bukan hanya soal kepastian, tapi juga soal kemanusiaan dan keadilan sosial," ujarnya. 

"Negara harus hadir bukan hanya sebagai pengadil, tetapi juga pelindung rakyat kecil dan anak-anak yang terdampak oleh ketidaksempurnaan sistem,” tandasnya.

Kisah Neni Nuraeni menunjukkan bahwa sistem hukum masih kerap melupakan sisi kemanusiaan, terutama terhadap ibu yang masih menyusui. Dalam kasus ini, keadilan formal sempat menutupi nurani sosial.

Penahanan seorang ibu yang masih memiliki bayi seharusnya menjadi pertimbangan penting sejak awal. Meski hukum harus ditegakkan, empati dan kebijakan sepatutnya berjalan beriringan.

Momen ketika Neni dipulangkan menunjukkan bahwa suara publik dan kepekaan hakim masih bisa mengembalikan keadilan pada tempatnya. 

Di balik penderitaan itu, kita belajar tentang kekuatan seorang ibu yang tak pernah menyerah. Neni mengingatkan kita bahwa kasih sayang seorang ibu kadang lebih kuat dari pasal-pasal hukum yang mengekang.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved