Berita Viral

Duduk Perkara Neni Nuraeni Ibu Menyusui Ditahan Gegara Nunggak Kredit Kendaraan, Cuma Ingin Bebas

Terungkap duduk perkara kasus yang menjerat Neni Nuraeni, ibu menyusui yang ditahan gegara nunggak kredit kendaraan.

Kolase Tribun Bekasi dan youtube
IBU MENYUSUI DITAHAN - (kiri) Neni Nuraeni (37), ibu menyusui terdakwa perkara fidusia saat ditemui di rumahnya di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang, Sabtu (1/11/2025). 

Ia mengaku bersyukur masih diberi kesempatan untuk menyusui meski proses hukum belum selesai.

Sidang lanjutan perkaranya dijadwalkan pada Selasa (4/11/2025).

Kisah pilu Neni bermula ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fidusia terkait kredit mobil Daihatsu Xenia.

Jaksa menjeratnya dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Ironisnya, penangkapan Neni terjadi tepat di hari ulang tahun pertama anaknya. 

“Kata petugas, saya harus ikut, saya sudah memohon, tapi enggak bisa,” kenangnya dengan suara bergetar.

Malam itu, rencana sederhana untuk meniup lilin dan memotong tumpeng bersama buah hati pun sirna.

Hari-harinya di dalam lapas terasa panjang dan sunyi, hanya diisi dengan doa agar kebenaran berpihak kepadanya. 

“Berhari-hari saya nangis terus waktu di sana, ingat anak-anak,” ungkapnya.

Kini, ia hanya berharap bisa divonis bebas agar dapat mengasuh anak-anaknya dengan tenang.

“Saya cuma ingin divonis bebas, mau tenang mengasuh anak-anak,” ujarnya.

Anggota DPRD Bereaksi

Kasus penahanan seorang ibu menyusui di Karawang, Jawa Barat akibat perkara Fidusia atau persoalan kredit kendaraan bermotor memantik perhatian publik.

Salah satunya, Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PDI Perjuangan, Anwar Hidayat.

Dia menilai penegakan hukum seharusnya tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. 

Menurutnya, penerapan hukum memang perlu berlandaskan ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, namun tindakan penahanan mesti menjadi langkah terakhir apabila semua syarat objektif dan subjektif terpenuhi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved