Berita Viral

Kelanjutan Sidang Gugatan Ijazah Wapres Gibran yang Ditunda Lagi, Subhan Masih Heran: Samar-samar

Sidang gugatan ijazah Gibran kembali ditunda karena ketidakhadiran tergugat. Penggugat soroti alasan e-court yang dinilai tak konsisten.

Kolase Tribunnews
GUGATAN IJAZAH GIBRAN - Kolase foto Wapres Gibran Rakabuming dan Subhan. Begini Kelanjutan Sidang Gugatan Ijazah Wapres Gibran yang Ditunda Lagi. 

Ada dua persyaratan damai yang diminta Subhan, yakni menuntut para tergugat untuk meminta maaf kepada warga Indonesia serta meminta Gibran dan komisioner KPU untuk mundur dari jabatan masing-masing.

Subhan mengungkap, para tergugat tidak mau memenuhi syarat damai yang diajukannya karena pertimbangan institusi.

"Bahwa persyaratan yang saya ajukan tidak bisa dipenuhi oleh para tergugat, kelihatannya pertimbangannya karena institusi. Saya mensyaratkan dua; satu, minta maaf, dua mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu enggak bisa dipenuhi. Dua-duanya [Gibran dan KPU] tidak mau," jelas Subhan.

 Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, mengaku, baik pihak Gibran maupun Subhan Palal, sama-sama menjalin komunikasi dengan baik.

"Jadi begini, mediasi itu kan perdamaian, damai itu indah. Kalau bisa damai kenapa kita harus bersengketa? Pada intinya kami sangat komunikatif, terbangun komunikasi yang baik," ujar Dadang, kepada awak media, seusai sidang mediasi, Senin

"Kemudian penggugat juga cukup baik, menyampaikan apa yang disampaikan di dalam konteks mediasi ini," katanya.

Dalam sidang mediasi, Dadang selaku kuasa hukum Gibran telah memberikan tanggapan terhadap permintaan Subhan Palal.

Namun, Dadang juga mengungkap alasan syarat dari penggugat tidak bisa dipenuhi oleh Gibran, yakni karena melibatkan pertimbangan dari pihak ketiga.

Sehingga, kesepakatan damai tidak bisa tercapai.

"Ada permintaan dari penggugat yang tidak mungkin dipenuhi dalam konteks mediasi karena melibatkan pihak ketiga," jelas Dadang.

"Kami sudah memberikan tanggapan pada apa yang disampaikan oleh penggugat, tetapi kami tidak dapat memenuhi semua permintaan penggugat, sehingga mediasi dinyatakan tidak bisa berlanjut," tegasnya.

"Melibatkan pihak ketiga tidak dapat berlanjut karena gugatan ini masuk ranah perdata, sehingga nanti akan dilanjutkan ke persidangan," imbuhnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved