Berita Viral
Kelanjutan Sidang Gugatan Ijazah Wapres Gibran yang Ditunda Lagi, Subhan Masih Heran: Samar-samar
Sidang gugatan ijazah Gibran kembali ditunda karena ketidakhadiran tergugat. Penggugat soroti alasan e-court yang dinilai tak konsisten.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Persidangan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan masalah pada riwayat pendidikannya di tingkat SMA kembali mengalami penundaan.
Hal ini disebabkan ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (27/10/2025).
“Tergugat 1 (Gibran) dan Tergugat 2 (KPU RI) tidak hadir, maka dipanggil lagi untuk sidang berikutnya pada Senin tanggal 3 November jam 10.00 WIB pagi,” ujar Subhan Palal, penggugat dalam perkara tersebut, usai menghadiri sidang, melansir dari Kompas.com.
Menurut Subhan, majelis hakim menjelaskan bahwa ketidakhadiran para tergugat disebabkan karena penetapan sidang telah diunggah melalui sistem e-court.
Namun, ia menilai alasan itu kurang tepat karena sebelumnya semua pihak sudah diminta hadir secara langsung.
“Tadi samar-samar, katanya e-court. Alasannya sudah di e-court. Padahal di sidang kemarin sudah diagendakan untuk hari ini untuk pembacaan penetapan tentang surat kuasa,” jelasnya.
Subhan menambahkan bahwa sidang berikutnya akan beragendakan pembacaan gugatan terhadap Gibran.
Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga memutuskan bahwa KPU RI sebagai tergugat kedua diperbolehkan diwakili dua tim kuasa hukum, yaitu dari biro hukum internal serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung.
Penundaan sidang seperti ini kerap menimbulkan pertanyaan publik tentang keseriusan para pihak dalam mencari keadilan.
Dalam konteks pejabat publik, kehadiran di persidangan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk transparansi moral.
Alasan administratif seperti e-court seharusnya tidak menjadi penghalang bagi keterbukaan proses hukum.
Sebaliknya, mekanisme digital mestinya mempermudah, bukan memperlambat, jalannya persidangan.
Kasus ini juga menjadi cermin penting bagi penerapan sistem peradilan modern di Indonesia.
Ketika pihak tergugat berstatus pejabat tinggi negara, publik wajar berharap proses berjalan tertib dan terbuka.
Sidang lanjutan nanti akan menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana integritas hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan.
Batalkan ganti rugi Rp 125 triliun
Sudah berkoar akan memberikan uang ganti rugi Rp 125 triliun ke kas negara, Subhan Palal, penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, justru membatalkannya.
Subhan tak lagi menuntut Wapres Gibran untuk membayar ganti rugi Rp 125 triliun dalam gugatan perdata terkait perbuatan melawan dalam syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres).
Pembatalan gugatan ganti rugi itu diucapkan Subhan dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (6/10/2025).
Subhan beralasan membatalkan permintaan ganti rugi karena sebenarnya tidak membutuhkan uang.
“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin.
Subhan menegaskan, untuk mencapai kata damai, dia hanya meminta Gibran dan KPU RI untuk melakukan dua hal, yaitu minta maaf dan mundur dari jabatannya.
“Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik tergugat 1 atau tergugat 2. Terus, tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” kata Subhan.
Selain itu, dia menyebut, rakyat Indonesia lebih membutuhkan kesejahteraan daripada uang ganti rugi Rp 125 triliun.
“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” ujarnya.
Terkait pembatalan ganti rugi ini akan diputuskan dalam proses mediasi atau persidangan selanjutnya.
Proses mediasi ini akan berlanjut ke Senin (13/10/2025) depan, dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.
Mediasi gagal
Sidang mediasi gugatan Subhan Palal terhadap ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka akhirnya berakhir buntu pada Senin (13/10/2025).
Baik Gibran Rakabuming Raka (Tergugat I) maupun Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) selaku Tergugat II sama-sama tidak mau memenuhi persyaratan damai yang Subhan Palal.
Ada dua persyaratan damai yang diminta Subhan, yakni menuntut para tergugat untuk meminta maaf kepada warga Indonesia serta meminta Gibran dan komisioner KPU untuk mundur dari jabatan masing-masing.
Subhan mengungkap, para tergugat tidak mau memenuhi syarat damai yang diajukannya karena pertimbangan institusi.
"Bahwa persyaratan yang saya ajukan tidak bisa dipenuhi oleh para tergugat, kelihatannya pertimbangannya karena institusi. Saya mensyaratkan dua; satu, minta maaf, dua mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu enggak bisa dipenuhi. Dua-duanya [Gibran dan KPU] tidak mau," jelas Subhan.
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, mengaku, baik pihak Gibran maupun Subhan Palal, sama-sama menjalin komunikasi dengan baik.
"Jadi begini, mediasi itu kan perdamaian, damai itu indah. Kalau bisa damai kenapa kita harus bersengketa? Pada intinya kami sangat komunikatif, terbangun komunikasi yang baik," ujar Dadang, kepada awak media, seusai sidang mediasi, Senin
"Kemudian penggugat juga cukup baik, menyampaikan apa yang disampaikan di dalam konteks mediasi ini," katanya.
Dalam sidang mediasi, Dadang selaku kuasa hukum Gibran telah memberikan tanggapan terhadap permintaan Subhan Palal.
Namun, Dadang juga mengungkap alasan syarat dari penggugat tidak bisa dipenuhi oleh Gibran, yakni karena melibatkan pertimbangan dari pihak ketiga.
Sehingga, kesepakatan damai tidak bisa tercapai.
"Ada permintaan dari penggugat yang tidak mungkin dipenuhi dalam konteks mediasi karena melibatkan pihak ketiga," jelas Dadang.
"Kami sudah memberikan tanggapan pada apa yang disampaikan oleh penggugat, tetapi kami tidak dapat memenuhi semua permintaan penggugat, sehingga mediasi dinyatakan tidak bisa berlanjut," tegasnya.
"Melibatkan pihak ketiga tidak dapat berlanjut karena gugatan ini masuk ranah perdata, sehingga nanti akan dilanjutkan ke persidangan," imbuhnya.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Gibran Rakabuming
Ijazah Gibran
Sidang Gugatan Ijazah Gibran
Subhan Palal
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Kapan Magang Kemnaker Gelombang 2 Dibuka? Kuotanya Mencapai 80 Ribu Peserta, Ini Cara Daftarnya | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kapan-Magang-Kemnaker-Gelombang-2-Dibuka-Kuotanya-Mencapai-80-Ribu-Peserta-Ini-Cara-Daftarnya.jpg)  | 
|---|
| Nasib Sahroni, Nafa Urbach dkk Ditentukan Sidang Etik MKD DPR Hari Ini, Adies Kadir Digandoli Warga | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Nasib-Sahroni-dkk-dinonaaktifkan.jpg)  | 
|---|
| Rekam Jejak Megawati yang Putus Kontrak dengan Klub Turkiye Manisa BBSK Demi Timnas Voli Indonesia | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Rekam-Jejak-Megawati-yang-Putus-Kontrak-dengan-Klub-Turkiye-Manisa-BBSK-Demi-Timnas-Voli-Indonesia.jpg)  | 
|---|
| Ingat Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya? Kini Muncul Lagi di Dunia Maya, Bahas Krisis Besar 2027-2032 | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Ingat-Yudo-Sadewa-Anak-Menkeu-Purbaya-Kini-Muncul-Lagi-di-Dunia-Maya-Bahas-Krisis-Besar-2027-2032.jpg)  | 
|---|
| Tak Cuma Roy Suryo, 2 Alumni UGM Ini Juga Gugat Jokowi dan Minta Lihat Ijazah Asli, Endingnya Kecewa | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Tak-Cuma-Roy-Suryo-2-Alumni-UGM-Ini-Juga-Gugat-Jokowi-dan-Minta-Lihat-Ijazah-Asli-Endingnya-Kecewa.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kelanjutan-Sidang-Gugatan-Ijazah-Wapres-Gibran-yang-Ditunda-Lagi-Subhan-Masih-Heran-Samar-samar.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/labah-labah-merah-film.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Purbaya-dan-Jaksa-Agung-ST-Burhanuddin.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Rekam-Jejak-Erwin-Wakil-Walikota-Bandung-yang-Diperiksa-Kejaksaan-Terkait-Kasus-Dugaan-Korupsi.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kapolda-Jambi-Irjen-Pol-Krisno-H-Siregar.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Usai-Sidak-Aqua-hingga-Heboh-Dugaan-Sumber-Airnya-Dedi-Mulyadi-Kini-Sarankan-Pindah-Kantor-Pusat.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Sosok-Muhidin-Gubernur-Kalsel-yang-Sindir-Menkeu-Purbaya-Koboi-Salah-Tembak-Soal-Dana-Triliunan.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.