Berita Viral

Kelanjutan Sidang Gugatan Ijazah Wapres Gibran yang Ditunda Lagi, Subhan Masih Heran: Samar-samar

Sidang gugatan ijazah Gibran kembali ditunda karena ketidakhadiran tergugat. Penggugat soroti alasan e-court yang dinilai tak konsisten.

Kolase Tribunnews
GUGATAN IJAZAH GIBRAN - Kolase foto Wapres Gibran Rakabuming dan Subhan. Begini Kelanjutan Sidang Gugatan Ijazah Wapres Gibran yang Ditunda Lagi. 

Batalkan ganti rugi Rp 125 triliun

Sudah berkoar akan memberikan uang ganti rugi Rp 125 triliun ke kas negara, Subhan Palal, penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, justru membatalkannya. 

Subhan tak lagi menuntut Wapres Gibran untuk membayar ganti rugi Rp 125 triliun dalam gugatan perdata terkait perbuatan melawan dalam syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres). 

Pembatalan gugatan ganti rugi itu diucapkan Subhan dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (6/10/2025).

Subhan beralasan membatalkan permintaan ganti rugi karena sebenarnya tidak membutuhkan uang. 

“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin. 

Subhan menegaskan, untuk mencapai kata damai, dia hanya meminta Gibran dan KPU RI untuk melakukan dua hal, yaitu minta maaf dan mundur dari jabatannya.

“Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik tergugat 1 atau tergugat 2. Terus, tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” kata Subhan.

Selain itu, dia menyebut, rakyat Indonesia lebih membutuhkan kesejahteraan daripada uang ganti rugi Rp 125 triliun.

“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” ujarnya.

Terkait pembatalan ganti rugi ini akan diputuskan dalam proses mediasi atau persidangan selanjutnya. 

Proses mediasi ini akan berlanjut ke Senin (13/10/2025) depan, dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.

Mediasi gagal 

Sidang mediasi gugatan Subhan Palal terhadap ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka akhirnya berakhir buntu pada Senin (13/10/2025).

Baik Gibran Rakabuming Raka (Tergugat I) maupun Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) selaku Tergugat II sama-sama tidak mau memenuhi persyaratan damai yang Subhan Palal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved