Berita Viral

Kelanjutan Sidang Gugatan Ijazah Wapres Gibran yang Ditunda Lagi, Subhan Masih Heran: Samar-samar

Sidang gugatan ijazah Gibran kembali ditunda karena ketidakhadiran tergugat. Penggugat soroti alasan e-court yang dinilai tak konsisten.

Kolase Tribunnews
GUGATAN IJAZAH GIBRAN - Kolase foto Wapres Gibran Rakabuming dan Subhan. Begini Kelanjutan Sidang Gugatan Ijazah Wapres Gibran yang Ditunda Lagi. 

SURYA.co.id - Persidangan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan masalah pada riwayat pendidikannya di tingkat SMA kembali mengalami penundaan.

Hal ini disebabkan ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (27/10/2025).

“Tergugat 1 (Gibran) dan Tergugat 2 (KPU RI) tidak hadir, maka dipanggil lagi untuk sidang berikutnya pada Senin tanggal 3 November jam 10.00 WIB pagi,” ujar Subhan Palal, penggugat dalam perkara tersebut, usai menghadiri sidang, melansir dari Kompas.com.

Menurut Subhan, majelis hakim menjelaskan bahwa ketidakhadiran para tergugat disebabkan karena penetapan sidang telah diunggah melalui sistem e-court.

Namun, ia menilai alasan itu kurang tepat karena sebelumnya semua pihak sudah diminta hadir secara langsung.

“Tadi samar-samar, katanya e-court. Alasannya sudah di e-court. Padahal di sidang kemarin sudah diagendakan untuk hari ini untuk pembacaan penetapan tentang surat kuasa,” jelasnya.

Subhan menambahkan bahwa sidang berikutnya akan beragendakan pembacaan gugatan terhadap Gibran.

Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga memutuskan bahwa KPU RI sebagai tergugat kedua diperbolehkan diwakili dua tim kuasa hukum, yaitu dari biro hukum internal serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung.

Penundaan sidang seperti ini kerap menimbulkan pertanyaan publik tentang keseriusan para pihak dalam mencari keadilan.

Dalam konteks pejabat publik, kehadiran di persidangan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk transparansi moral.

Alasan administratif seperti e-court seharusnya tidak menjadi penghalang bagi keterbukaan proses hukum. 

Sebaliknya, mekanisme digital mestinya mempermudah, bukan memperlambat, jalannya persidangan.

Kasus ini juga menjadi cermin penting bagi penerapan sistem peradilan modern di Indonesia.

Ketika pihak tergugat berstatus pejabat tinggi negara, publik wajar berharap proses berjalan tertib dan terbuka. 

Sidang lanjutan nanti akan menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana integritas hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved