Berita Viral

Nasib Febri Pembunuh Anti Puspita Sari Bisa Terancam Hukuman Mati, Ini Penjelasan Pengamat Hukum

Begini nasib Febri (22), pembunuh Anti Puspita Sari (22), yang ditemukan di hotel Palembang, Sumatera Selatan.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kompas.com Aji YK Putra
Pelaku pembunuhan ibu hamil di Palembang, saat tiba di Polda Sumatera Selatan, Kamis (16/10/2025). 

Pemeriksaan lebih lanjut pada korban juga mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kehamilan korban.

Baca juga: Kondisi Terkini Semburan Air Beraroma Gas di Surabaya yang Dipastikan Bukan Pipa PDAM atau Gas Bocor

Sementara dokter Indra menjelaskan, meskipun kondisi jenazah sudah membusuk, pihaknya melakukan pemeriksaan sensitif untuk mengetahui apakah korban tengah hamil.

"Kami melakukan tes pada payudara dan mengurutkan keluar kolostrum, yang menunjukkan bahwa korban hamil," jelas dokter Indra.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa korban sedang mengandung sekitar dua bulan memasuki trimester pertama.

Lebih lanjut, dokter Indra juga mengungkapkan bahwa penyebab kematian korban terkait dengan cara pembunuhan yang dilakukan.

AP meninggal akibat mulutnya yang disumpal dengan kain dan lehernya yang dijerat.

"Korban meninggal dunia karena kekurangan oksigen yang disebabkan oleh penyumpalan mulut dengan kain dan jeratan pada lehernya," tambah dr. Indra.

Tim gabungan Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang terus mengumpulkan fakta dan bukti untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Hingga hari ini, delapan orang saksi telah diperiksa secara intensif.

Terdiri dari dua orang resepsionis hotel, suami korban, warga hingga teman korban. 

"Ada 8 saksi yang sudah kita periksa hingga hari ini," kata dia. 

Bak Beri Isyarat

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Anti terekam kamera (CCTV) sedang check in bersama seorang pria, Sabtu (11/10/2025) sore.

Dia tengah berada di lobi hotel bersama seorang pria.

Ia sempat menoleh satu kali ke arah kamera CCTV, seakan-akan memastikan ada CCTV di lokasi tersebut.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved