Berita Viral

Rekam Jejak Hakim Sulistiyanto yang Dinilai Tak Adil Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen

Inilah sosok Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim yang dinilai tidak adil karena menolak gugatan praperadilan Delpedro Marhaen.

Editor: Musahadah
kolase istimewa/bangka pos
DINILAI TAk adil - Sulistyanto Rokhmad Budiharto, hakim yang menolak gugatan praperadilan aktivis Delpedro Marhaen atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

SURYA.co.id - Inilah sosok Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim yang dinilai tidak adil karena menolak gugatan praperadilan Direktorat Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin (27/10/2025).

Dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025), hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menolak seluruh permohonan praperadilan Delpedro.

Itu artinya, Delpedro masih menyandang status tersangka penghasutan pelajar ikut demo akhir Agustus 2025.

“Satu, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” tegas hakim Sulistiyanto, Senin (27/10/2025).

Hakim menilai bahwa berdasarkan berkas dan bukti yang disampaikan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon, penetapan Delpedro sebagai tersangka sudah sah.

Baca juga: 2 Bukti yang Mendasari Penangkapan Delpedro Marhaen, Polda Metro Yakin Hasut Demo Agustus 2025

“Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan dua alat bukti yaitu saksi dan ahli,” tutur dia.

Kuasa hukum Delpedro, Daffa, menilai tidak adil putusan hakim praperadilan tersebut. 

Dia menyebut putusan praperadilan tersebut membuatnya semakin melawan.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang harusnya mengeluarkan keputusan yang adil, justru sebaliknya. Saya ingin mengulang kata-kata Delpedro, makin ditekan makin melawan,” ujar Daffa usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Berdasarkan hasil putusan hakim, Daffa menyebutkan sistem demokrasi di Indonesia sedang dilanda kemurungan.

“Saya ingin menyatakan kepada publik bahwa hari ini adalah Senin kelabu untuk demokrasi Indonesia,” kata Daffa.

Sementara kuasa hukum lain, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mendesak Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Jakarta memeriksa hakim praperadilan Delpedro Marhaen cs.

“Kami mendesak kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta untuk memeriksa hakim tunggal yang telah memutus perkara di hari ini dan juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Alif.

Menurut kuasa hukum, putusan yang ditetapkan keempat hakim praperadilan tidak adil dan cenderung berpihak kepada penguasa.

“Hari ini ada lima putusan praperadilan terhadap empat tahanan politik, yang mana putusannya kesemuanya menunjukkan bukti bahwa keadilan tidak bisa lepas dari kekuasaan,” katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved