Nadiem Makarim Tersangka
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Alasannya
Inilah sosok Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang menolak praperadilan Nadiem Makarim
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, ditolak.
Pengajuan praperadilan itu terkait penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan Nadiem Makarim dalam sidang, Senin (13/10/2025).
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata Darpawan, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Hakim menyatakan telah memeriksa permohonan Nadiem ataupun jawaban Kejagung dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut.
Ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, yang dihadirkan kubu Nadiem dan ahli hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, yang dihadirkan Kejagung juga sudah dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
“Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” kata Darpawan.
Berdasarkan pertimbangan yang dibacakan, hakim berpendapat bahwa Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Maka, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” kata hakim.
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan
Baca juga: Nadiem Makarim Eks Mendikbud Sah Tersangka, Hakim Tolak Praperadilan
Hakim I Ketut Darpawan lahir di Buleleng, Bali pada 24 Mei 1980.
Saat ini dia berpangkat Pembina dengan golongan IV/a.
Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Hakim I Ketut Darpawan dipromosikan menjadi hakim Jakarta sejak April 2025. '
Sebelumnya dia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dompu.
Ketut juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Pasangkayu.
berita viral
Meaningful
Multiangle
praperadilan Nadiem Makarim Ditolak
surabaya.tribunnews.com
korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Tersangka
Hakim I Ketut Darpawan
SURYA.co.id
Apa Itu Wasir? Penyakit yang Diidap Nadiem Makarim hingga Harus Operasi di Tengah Penahanannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Chairul Huda, Ahli Hukum Pidana yang Dihadirkan di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Rekam Jejak Marzuki Darusman, Eks Jaksa Agung yang Bela Nadiem Makarim dengan Ajukan Amicus Curiae |
![]() |
---|
Ikut Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim, Inilah Rekam Jejak Amien Sunaryadi eks Pimpinan KPK |
![]() |
---|
Sosok Eks Jaksa Agung dan Pimpinan KPK yang Bela Nadiem Makarim dengan Ajukan Amicus Curiae |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.