Nadiem Makarim Tersangka

Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Alasannya

Inilah sosok Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang menolak praperadilan Nadiem Makarim

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Puspenkum Kejagung/Kompas.com Irfan Kamil
(kanan) Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang menolak praperadilan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). (kiri) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025) 

SURYA.CO.ID - Gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, ditolak.

Pengajuan praperadilan itu terkait penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan Nadiem Makarim dalam sidang, Senin (13/10/2025).

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata Darpawan, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Hakim menyatakan telah memeriksa permohonan Nadiem ataupun jawaban Kejagung dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut.

Ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, yang dihadirkan kubu Nadiem dan ahli hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, yang dihadirkan Kejagung juga sudah dipertimbangkan dalam putusan tersebut.

“Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” kata Darpawan.

Berdasarkan pertimbangan yang dibacakan, hakim berpendapat bahwa Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Maka, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” kata hakim.

Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan

Baca juga: Nadiem Makarim Eks Mendikbud Sah Tersangka, Hakim Tolak Praperadilan 

Hakim I Ketut Darpawan lahir di Buleleng, Bali pada 24 Mei 1980.

Saat ini dia berpangkat Pembina  dengan golongan IV/a.

Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Hakim I Ketut Darpawan dipromosikan menjadi hakim Jakarta sejak April 2025. '

Sebelumnya dia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dompu. 

Ketut juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Pasangkayu. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved