Nadiem Makarim Tersangka

Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Alasannya

Inilah sosok Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang menolak praperadilan Nadiem Makarim

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Puspenkum Kejagung/Kompas.com Irfan Kamil
(kanan) Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang menolak praperadilan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). (kiri) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025) 

Ketut Darpawan sebelumnya dikenal sebagai hakim berintegritas dan peraih penghargaan Insan Anti Gratifikasi 2024. 

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Penilaian tim kuasa hukum

Keputusan hakim tersebut menuai respons dari tim kuasa hukum Nadiem Makarim. 

Pihaknya menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya cacat formal karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

Mereka juga menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yakni 4 September 2025, bersamaan dengan pelaksanaan penahanan.

Selain itu, penetapan tersangka disebut tidak didahului penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum disertai hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kubu Nadiem menilai tindakan Kejagung tersebut sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang dan menyalahi prosedur hukum acara pidana.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menikmati keuntungan pribadi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Selain meminta penetapan tersangka dibatalkan, pihak Nadiem juga memohon agar jika perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah.

 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved