Nadiem Makarim Eks Mendikbud Sah Tersangka, Hakim Tolak Praperadilan
Hakim menolak praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung, Senin (13/10/2025)
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung
- Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
- Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan
SURYA.co.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung, Senin (13/10/2025).
Hakim menilai apa yang dilakukan Kejagung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan melakukan penahanan kepada Nadiem Makarim telah dilakukan secara sah menurut hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua membebankan beban biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim saat bacakan amar putusan di ruang sidang.
Dalam pernyataannya, hakim mengatakan bahwa sudah mempertimbangkan pendapat ahli baik yang dihadirkan oleh kubu Nadiem Makarim selaku pemohon maupun dari Kejaksaan Agung selaku termohon.
Selain itu dalam menentukan putusan, hakim juga telah mempertimbangkan sejumlah alat bukti yang diserahkan oleh pihak Kejagung dalam sidang praperadilan tersebut.
Baca juga: Rekam Jejak Chairul Huda, Ahli Hukum Pidana yang Dihadirkan di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
Hasilnya hakim pun berpendapat bahwa penyidikan atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan menetapkan Nadiem sebagai tersangka yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus selaku termohon telah sesuai prosedur.
Hakin juga menyebut Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Maka tindakan termohon menetapkan termohon sebagai tersangka adalah sah," jelas Hakim Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
Baca juga: 3 Perlawanan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook: Sebut Cacat Prosedur, Didukung 12 Tokoh
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan
kasus Nadiem Makarim
kasus korupsi nadiem makarim
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
praperadilan Nadiem Makarim Ditolak
| Lihat Kapolres Bangkalan Ikut Makan, Tak Ada Lagi Alasan Ratusan Siswa Ragukan Keamanan MBG |
|
|---|
| Ajaib, Warga Belanda Miliki Narkoba Cukup Banyak, Tetapi BNNK Surabaya Malah Sarankan Direhabilitasi |
|
|---|
| Hadirkan PRUActive Family 2025, Prudential Indonesia Ajak Warga Surabaya Hidup Aktif dan Sehat |
|
|---|
| Sabet Penghargaan BRIN, Khofifah Berkomitmen Perkuat Ekosistem Riset-Inovasi Untuk Pembangunan Jatim |
|
|---|
| Kenalkan Perumahan Jumana Residence Krembung, Tanrise Agresif Bidik Pasar Usia Produktif di Sidoarjo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/praperadilan-nadiem-ditolak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.