Berita Viral

Rekam Jejak 12 Tokoh yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim di PN, Ada Eks Jaksa Agung

12 tokoh yang mengajukan amicus curae atau sahabat pengadilan di sidang gugatan praperadilan Nadiem Makarim.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas.com/kompas TV
AMICUS CURIAE - Marzuki Darusman dan Goenawan Mohamad, termasuk dua daru 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae di sidang praperadilan Nadiem Makarim. 

SURYA.co.id - Ini lah rekam jejak 12 tokoh yang mengajukan amicus curae atau sahabat pengadilan di sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendiktiristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook oleh Kejaksaan Agung. 

Di sidang perdana, 12 tokoh ini mengajukan amicus curiae yakni pihak yang tidak terlibat langsung dalam perkara, tetapi merasa berkepentingan memberikan pendapat hukum.

12 tokoh itu adalah Amien Sunaryadi, Erry Riyana Hardjapamekas, Marzuki Darusman, Todung Mulya Lubis, Goenawan Mohamad, Betti Alisjahbana, Arief T Surowidjojo, Natalia Soebagjo, Hilmar Farid, Arsil, Rahayu Ningsih Hoed, dan Nur Pamudji. 

Arsil, salah satu tokoh mengatkaan, amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka.

Baca juga: Sosok Hakim I Ketut Darpawan yang Sidangkan Gugatan Nadiem Makarim, Tolak Intervensi Apapun

Menurutnya, pendapat ini bukan hanya untuk gugatan praperadilan Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook, tetapi juga untuk mengingatkan pentingnya prosedur yang benar dalam semua kasus.

"Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia," kata peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/10/2025).

Kehadiran tokoh-tokoh ini memperlihatkan dimensi yang lebih luas dari praperadilan Nadiem, bukan hanya persoalan individu, melainkan juga standar hukum nasional.

Sebelumnya, tim hukum Nadiem Makarim menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) cacat prosedur.

Mereka menyebut sprindik dan surat penetapan tersangka keluar di hari yang sama, bahkan tanpa audit resmi kerugian negara oleh BPK atau BPKP.

"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang," ujar Hana, tim kuasa hukum, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (4/10/2025).  

"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," tambahnya.

Berikut rekam jejak 12 tokoh tersebut: 

  1. Amien Sunaryadi

Amien Sunaryadi lahir di Malang, 23 Januari 1960.

Dia menyelesaikan pendidikan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) jenjang Diploma III (DIII) pada tahun 1982 dan jenjang Diploma IV (DIV) pada tahun 1988.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved