Berita Viral

Sosok Hakim I Ketut Darpawan yang Sidangkan Gugatan Nadiem Makarim, Tolak Intervensi Apapun

Ini lah rekam jejak hakim I Ketut Darpawan yang menyidangkan gugatan praperadilan Nadiem Makarim.

Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribunnews
PENGADIL - Hakim I Ketut Darpawan menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agung. 

SURYA.co.id - Ini lah sosok hakim I Ketut Darpawan yang menyidangkan gugatan praperadilan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). 

Nadiem Makarim menggugat praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan chromebook oleh kejaksaan agung. 

Dalam sidang perdana, hakim I Ketut Darpawan menegaskan pihaknya bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini atau memberikan keistimewaan-keistimewaan,” ujar Ketut saat membuka sidang praperadilan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan hakim untuk memastikan proses persidangan berjalan terbuka dan tidak dipengaruhi intervensi dari pihak mana pun.

Baca juga: Duduk Perkara Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Vs Kejagung yang Sidangnya Digelar Hari Ini

Siapakah hakim I Ketut Darpawan? 

Hakim I Ketut Darpawan lahir di Buleleng, Bali pada 24 Mei 1980.

Saat ini dia berpangkat Pembina  dengan golongan IV/a.

Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Hakim I Ketut Darpawan dipromosikan menjadi hakim Jakarta sejak April 2025. '

Sebelumnya dia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dompu. 

Ketut juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Pasangkayu. 

Ketut Darpawan sebelumnya dikenal sebagai hakim berintegritas dan peraih penghargaan Insan Anti Gratifikasi 2024. 

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Duduk Perkara Gugatan Nadiem Makarim

Dalam gugatan, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved