Berita Viral

Berjuang Mati-matian Bela Abdul Muis dan Rasnal Guru SMA yang Sempat Dipecat, Ini Sosok Marjono

Inilah sosok Marjono, anggota DPRD Sulawesi Selatan yang bela mati-matian dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang dipecat

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Reza Rifaldi/istimewa
(kiri ke kanan) Abd Muis dan Rasnal, didampingi Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin saat menyampaikan aspirasinya dalam rapat dengar pendapat di kantor sementara DPRD Sulsel, di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Rabu (12/11/2025). Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Marjono 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Sulsel, Marjono (Gerindra), berperan besar membela dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang dipecat karena dugaan pungli.
  • Marjono menyarankan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel. 
  • Perjuangan mencapai puncaknya dengan pertemuan langsung dengan Presiden Prabowo Subianto, yang menjanjikan rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis

 

SURYA.CO.ID - Di balik kisah Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMA Negeri (SMAN) 1 Luwu Utara, yang dipecat, ada sosok yang berperan besar.

Sosok tersebut berjuang mati-matian membela Rasnal dan Abdul Muis yang kehilangan kariernya gara-gara dilaporkan Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI), Faisal Tanjung, atas dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah.

Sosok itu adalah Marjono, anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Gerindra. 

Marjono menceritakan menceritakan kronologi kasus tersebut.

Bermula pada September 2025, ketika Rasnal tiba-tiba mendatangi rumahnya.

“Pagi-pagi beliau datang ke rumah saya dengan wajah sedih, mengatakan bahwa tidak lama lagi ia akan diberhentikan,” cerita Marjono, dikutip dari Tribun Timur.

Sebagai legislator, ia langsung menanyakan persoalan yang sebenarnya terjadi. Rasnal pun membeberkan semuanya—persis seperti yang kemudian ramai diberitakan.

Mendengar itu, Marjono bergerak cepat.

Ia menghubungi BKD Provinsi, dan memastikan bahwa surat pemberhentian segera turun karena putusan MA sudah inkrah.

Dengan dasar itu, gubernur wajib menerbitkan keputusan PTDH.

Tidak ingin tinggal diam, Marjono mencari langkah solutif. Ia menyarankan agar persoalan tersebut dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel.

“Kalau di DPR, yang bisa kami lakukan adalah menggelar RDP dengan melibatkan semua pihak terkait,” katanya.

Ia meminta kehadiran penasihat hukum DPRD untuk menilai kemungkinan menempuh Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga: Nasib Faisal Tanjung Pihak LSM yang Laporkan 2 Guru hingga Berujung Dipecat, Kini Dipanggil Polisi

“Saya sampaikan kepada Pak Rasnal, ‘Hari ini buat surat, kirim ke Makassar malam ini’,” ujarnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved