Berita Viral
Berani Hadapi Jusuf Kalla di Kasus Sengketa Tanah, Inilah Sosok Ali Said Presiden Direktur PT GMTD
Inilah sosok Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, yang berani hadapi mantan Wapres Jusuf Kalla di kasus sengketa tanah.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Sengketa tanah antara Jusuf Kalla dan PT GMTD Tbk kembali memanas dengan klaim kepemilikan yang berlawanan.
- PT GMTD menegaskan lahan 16,4 hektar tersebut sah mereka peroleh melalui transaksi resmi pada periode 1991–1998.
- Perusahaan menyatakan pihak lain tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim lahan tersebut.
- PT GMTD melaporkan dugaan penyerobotan fisik lahan ke Polda Sulsel dan Mabes Polri.
SURYA.co.id - Inilah sosok Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, yang berani hadapi Jusuf Kalla di kasus sengketa tanah.
Perselisihan mengenai lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, kembali mencuat setelah mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk (perusahaan yang berada di bawah naungan Lippo Group) saling mengklaim kepemilikan.
Polemik ini belum menemukan titik temu dan terus menjadi perhatian publik.
PT GMTD menegaskan tidak gentar menghadapi klaim tersebut.
Perusahaan bersikukuh bahwa bidang tanah yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, telah mereka dapatkan melalui proses pembelian resmi.
Pernyataan ini berbeda dengan tudingan Jusuf Kalla yang sebelumnya menilai bahwa lahan seluas 16,4 hektar itu telah “dicaplok” oleh pihak GMTD.
Sikap perusahaan disampaikan langsung oleh Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said.
Ia menyebutkan bahwa seluruh proses perolehan tanah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku pada saat itu.
“Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998,” ujar Ali Said dikutip dari Kompas.com pada Jumat (14/11/2025).
Ali menjelaskan bahwa pada periode tersebut PT GMTD Tbk menjadi satu-satunya entitas yang memiliki hak dan kewenangan resmi untuk melakukan transaksi tanah di kawasan Metro Tanjung Bunga.
“Berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu, PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa klaim apa pun yang diajukan oleh pihak lain terhadap tanah tersebut tidak memiliki pijakan hukum.
“Dengan demikian, setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Ali menegaskan.
Baca juga: Sosok Jenderal TNI Bintang 2 yang Muncul saat Tanah Eks Wapres Jusuf Kalla Diduga Diserobot Mafia
Ali juga mengungkap bahwa dalam satu bulan terakhir, area tanah seluas 16 hektar itu sempat mengalami percobaan pengambilalihan secara fisik dan ilegal oleh pihak tertentu.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Jusuf Kalla
sengketa tanah
PT GMTD
Ali Said
tanah Jusuf Kalla diserobot
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Sosok Seali Syah Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Tegaskan Status Sang Suami yang Batal Di-PTDH |
|
|---|
| Apa Alasan Ahmad Sahroni Bongkar Rumahnya Pasca Dijarah? Habiskan Biaya Rp 250 Juta, Ini Kata Mandor |
|
|---|
| Sosok Azis Subekti yang Desak Nusron Wahid Usut Tuntas Mafia Tanah Imbas Kasus Tanah Jusuf Kalla |
|
|---|
| Nasib Faisal Tanjung Pihak LSM yang Laporkan 2 Guru hingga Berujung Dipecat, Kini Dipanggil Polisi |
|
|---|
| Reaksi Relawan Jokowi Soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Berani-Hadapi-Jusuf-Kalla-di-Kasus-Sengketa-Tanah-Inilah-Sosok-Ali-Said-Presiden-Direktur-PT-GMTD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.