Sosok Sri Sutatik Eks Ketua PN Jombang Digugat Dokter soal Kasus Kepemilikan Tanah, Kini Gugat Balik

Inilah sosok Sri Sutatiek, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, yang digugat seorang dokter bernama Sonny Susanto Wirawan. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID Anggit Puji Widodo/Kompas.com Moh Syafi'i
Tampak depan dan halaman masuk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang. 

Sri diangkat sebagai Hakim PN Semarang pada 2004. Lalu, naik pangkat ke Pembina Utama Muda 2006. 

Pada 2007, ia diangkat sebagai Hakim PN Jakarta Timur.

Setahun kemudian, menjadi Hakim Tinggi PT Mataram.

Dia diangkat sebagai Hakim Tinggi PT Banjarmasin pada 2009, kemudian menjadi Wakil Ketua PT Palu pada tahun 2012. 

Pada 2013, ia menjadi Wakil Ketua PT Samarinda. 

Di tahun yang sama, tepatnya pada bulan September, dia menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo. 

Pada 2014, dia menjadi Ketua Pengadilan PT Tanjung Karang.

Kemudian, diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banten pada 2016.

(SURYA.CO.ID Anggit Puji Widodo)

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Sumber: Surya
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved