BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung Sudah Salurkan Klaim Lebih dari Rp79 Miliar hingga November 2025
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung telah menyalurkan klaim kepada peserta sebesar Rp79,179 miliar
Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
Ringkasan Berita:
- BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung menyalurkan klaim sebesar Rp79,179 miliar kepada 6.172 peserta untuk 5 program.
- Pemkab Tulungagung memberikan perlindungan kepada 17.900 pekerja informal (mayoritas sektor tembakau) dengan membayar iuran 6 bulan melalui DBHCHT.
- Banyak pekerja informal yang tidak melanjutkan pembayaran iuran setelah masa bantuan stimulus dari Pemkab berakhir.
- JKM memberikan santunan Rp42 juta.
- Selain biaya pengobatan JKK, BPJS juga menyalurkan beasiswa untuk 2 anak ahli waris.
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung telah menyalurkan klaim kepada peserta sebesar Rp79,179 miliar dari Januari hingga pertengahan November 2025 ini.
Jumlah klaim itu dibayarkan kepada 6.172 peserta 5 program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Hari Jadi Tulungagung ke-820, Bupati Gatut Ingatkan Persatuan Semua Pihak untuk Kemajuan Tulungagung
Untuk JHT ada 5.504 peserta dengan nilai klaim Rp 63,624 miliar, JKK ada 373 peserta dengan nilai klaim Rp 5,815 miliar dan JKM sebanyak 2025 peserta dengan nilai klaim Rp 8,914 miliar.
Sedangkan JP ada 74 peserta dengan nilai klaim Rp 707,825 juta dan JKP ada 16 peserta dengan nilai klaim Rp 117,739 juta.
Perlindungan Pekerja Sektor Informal
“Selain sektor formal, Pemkab Tulungagung selama ini juga memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal, dengan membayar iuran kepesertaan,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung, Anif Mubasyir.
Lanjut Anif, ada 17.900 pekerja sektor informal yang ditanggung iurannya selama 6 bulan oleh Pemkab Tulungagung.
Iuran ini diambil dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sehingga mayoritas peserta dari sektor tembakau, seperti buruh tani tembakau.
Namun sayangnya, setelah 6 bulan ini banyak di antara mereka yang tidak lagi membayar iuran.
“Bantuan iuran ini sebenarnya kan stimulus. Namun banyak yang tidak bayar lagi setelahnya,” ungkapnya.
Peserta yang tidak membayar tidak akan ditagih atau dianggap piutang, namun kepesertaannya akan dihentikan.
Iuran setiap bulan untuk kepesertaan sebesar Rp 16.800 untuk 2 program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Untuk jaminan kematian, santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta.
Sementara jaminan kecelakaan kerja juga mencakup kecelakaan yang terjadi di saat perjalanan ke tempat kerja, atau sepulang kerja.
Kasus yang banyak ditemui, peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami patah tulang karena kecelakaan saat pergi ke tempat kerja.
| Anggaran Bantuan Hukum Di Jember Hanya Rp 50 Juta, Pembelaan Untuk Si Miskin Semakin Berat |
|
|---|
| Sosok Wiwid Pengantin Wanita di Pasuruan Viral Diberi Mahar Sound Horeg, Ini Alasannya |
|
|---|
| Tata Cara Sholat Tahajud yang Benar Menurut Panduan Kemenag |
|
|---|
| Honda Brio Tabrak 2 Pejalan Kaki sedang Menyebrang di Ngawi, 1 Orang Tewas |
|
|---|
| Viral Video Siswa SD Susuri Jalan Berlumpur di Nganjuk, Kang Marhaen Turun Tangan Tinjau Lokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/MENYALURKAN-KLAIM-Kepala-BPJS-Ketenagakerjaan-Cabang-Tulungagung-A.jpg)