Sosok Sri Sutatik Eks Ketua PN Jombang Digugat Dokter soal Kasus Kepemilikan Tanah, Kini Gugat Balik
Inilah sosok Sri Sutatiek, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, yang digugat seorang dokter bernama Sonny Susanto Wirawan.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Ringkasan Berita:
- Mantan Ketua PN Jombang digugat seorang dokter dalam kasus kepemilikan tanah karena diduga membangun tanpa izin di atas tanah yang bukan miliknya.
- Kasus ini masuk sengketa tanah dan sudah disidangkan Oktober 2025 dan tergugat sempat tidak mengikuti persidangan sampai 3 kali.
- Kini, pihak tergugat menggugat balik dokter Sonny
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Inilah sosok Sri Sutatiek, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, yang digugat seorang dokter bernama Sonny Susanto Wirawan.
Sonny menggugat Sri Sutatiek ke PN Jombang melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 26 September 2025.
Gugatan ini terkti sengketan tanah di Kelurahan Kepanjen, Kabupaten Jombang.
Dalam permohonannya ke pengadilan, dr Sonny menjelaskan bahwa ia adalah pemilik sah sebidang tanah seluas 300 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 625 tertanggal 20 Oktober 1982.
Tanah itu dibeli dari Waris Suhardjo pada 1984 melalui akta jual beli No. 310/XII/1984.
Tanah tersebut tidak pernah ia bangun.
Namun sekitar tahun 2010, Sonny terkejut ketika mendapati sebuah bangunan berdiri di atas lahannya tanpa pemberitahuan maupun izin dari dirinya.
Setelah menelusuri, bangunan itu diketahui didirikan oleh Sri Sutatik.
Sri Sutatik melalui kuasa hukumnya menyatakan bangunan yang berdiri berada di atas tanah miliknya berdasarkan SHM No. 2092, dengan surat ukur No. 453/2002 seluas 764 meter persegi.
Perbedaan klaim sertifikat inilah yang kemudian memicu sengketa di pengadilan.
Kuasa hukum dr Sonny dari Kantor Hukum Mohhan dan Mitra Eko Wahyudi, Achmad Umar Faruq, dan Soelistyowati menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.
Mereka juga menyeret Kantor BPN Jombang sebagai turut tergugat karena terkait penerbitan sertifikat.
Perkara ini mulai disidangkan pada 1 Oktober 2025. Namun dalam tiga kali pemanggilan berturut-turut 1, 8, dan 15 Oktober Sri Sutatik tak pernah hadir.
Baca juga: Eks Ketua PN Jombang Digugat Karena Membangun Di Tanah Milik Dokter, Sempat 3 Kali Mangkir Sidang
Pada sidang ketiga, hanya pihak BPN yang datang, sehingga majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan ke tahapan mediasi.
Upaya mediasi pun berjalan tersendat. Mediasi pertama dan kedua dihadiri BPN tetapi tidak diikuti Sri Sutatik.
mantan Ketua PN digugat
Meaningful
PN Jombang
Multiangle
dirikan bangunan tanpa izin
mafia tanah di Jombang
BPN
viral lokal
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| 3 Kelakuan Janggal AKBP Basuki Usai Dosen Untag Semarang Tewas di Hotel Bersamanya, Mau Hapus Jejak? |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Pemotor Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan Raya Kapas |
|
|---|
| CIMB Niaga Gelar Wealth Xpo 2025 di Surabaya, Hadirkan Wawasan Finansial & Strategi Kelola Kekayaan |
|
|---|
| 244 ASN Pemkab Situbondo Dimutasi, Bupati Rio: Kami Butuh Aparatur Berkomitmen dan Jujur |
|
|---|
| SPPG Dapur Lamongan Salurkan MBG untuk Kelompok B3 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Sosok-Sri-Sutatik-Eks-Ketua-PN-Jombang-Digugat-Dokter-soal-Kasus-Kepemilikan-Tanah-Kini-Gugat-Balik.jpg)