Sosok Sri Sutatik Eks Ketua PN Jombang Digugat Dokter soal Kasus Kepemilikan Tanah, Kini Gugat Balik

Inilah sosok Sri Sutatiek, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, yang digugat seorang dokter bernama Sonny Susanto Wirawan. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID Anggit Puji Widodo/Kompas.com Moh Syafi'i
Tampak depan dan halaman masuk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Ketua PN Jombang digugat seorang dokter dalam kasus kepemilikan tanah karena diduga membangun tanpa izin di atas tanah yang bukan miliknya.
  • Kasus ini masuk sengketa tanah dan sudah disidangkan Oktober 2025 dan tergugat sempat tidak mengikuti persidangan sampai 3 kali.
  • Kini, pihak tergugat menggugat balik dokter Sonny

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Inilah sosok Sri Sutatiek, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, yang digugat seorang dokter bernama Sonny Susanto Wirawan. 

Sonny menggugat Sri Sutatiek ke PN Jombang melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 26 September 2025.

Gugatan ini terkti sengketan tanah di Kelurahan Kepanjen, Kabupaten Jombang.

Dalam permohonannya ke pengadilan, dr Sonny menjelaskan bahwa ia adalah pemilik sah sebidang tanah seluas 300 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 625 tertanggal 20 Oktober 1982.

Tanah itu dibeli dari Waris Suhardjo pada 1984 melalui akta jual beli No. 310/XII/1984.

Tanah tersebut tidak pernah ia bangun.

Namun sekitar tahun 2010, Sonny terkejut ketika mendapati sebuah bangunan berdiri di atas lahannya tanpa pemberitahuan maupun izin dari dirinya.

Setelah menelusuri, bangunan itu diketahui didirikan oleh Sri Sutatik.

Sri Sutatik melalui kuasa hukumnya menyatakan bangunan yang berdiri berada di atas tanah miliknya berdasarkan SHM No. 2092, dengan surat ukur No. 453/2002 seluas 764 meter persegi.

Perbedaan klaim sertifikat inilah yang kemudian memicu sengketa di pengadilan.

Kuasa hukum dr Sonny dari Kantor Hukum Mohhan dan Mitra Eko Wahyudi, Achmad Umar Faruq, dan Soelistyowati menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. 

Mereka juga menyeret Kantor BPN Jombang sebagai turut tergugat karena terkait penerbitan sertifikat.

Perkara ini mulai disidangkan pada 1 Oktober 2025. Namun dalam tiga kali pemanggilan berturut-turut 1, 8, dan 15 Oktober Sri Sutatik tak pernah hadir. 

Baca juga: Eks Ketua PN Jombang Digugat Karena Membangun Di Tanah Milik Dokter, Sempat 3 Kali Mangkir Sidang

Pada sidang ketiga, hanya pihak BPN yang datang, sehingga majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan ke tahapan mediasi.

Upaya mediasi pun berjalan tersendat. Mediasi pertama dan kedua dihadiri BPN tetapi tidak diikuti Sri Sutatik.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved