Sosok Sri Sutatik Eks Ketua PN Jombang Digugat Dokter soal Kasus Kepemilikan Tanah, Kini Gugat Balik
Inilah sosok Sri Sutatiek, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, yang digugat seorang dokter bernama Sonny Susanto Wirawan.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Ringkasan Berita:
- Mantan Ketua PN Jombang digugat seorang dokter dalam kasus kepemilikan tanah karena diduga membangun tanpa izin di atas tanah yang bukan miliknya.
- Kasus ini masuk sengketa tanah dan sudah disidangkan Oktober 2025 dan tergugat sempat tidak mengikuti persidangan sampai 3 kali.
- Kini, pihak tergugat menggugat balik dokter Sonny
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Inilah sosok Sri Sutatiek, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, yang digugat seorang dokter bernama Sonny Susanto Wirawan.
Sonny menggugat Sri Sutatiek ke PN Jombang melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 26 September 2025.
Gugatan ini terkti sengketan tanah di Kelurahan Kepanjen, Kabupaten Jombang.
Dalam permohonannya ke pengadilan, dr Sonny menjelaskan bahwa ia adalah pemilik sah sebidang tanah seluas 300 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 625 tertanggal 20 Oktober 1982.
Tanah itu dibeli dari Waris Suhardjo pada 1984 melalui akta jual beli No. 310/XII/1984.
Tanah tersebut tidak pernah ia bangun.
Namun sekitar tahun 2010, Sonny terkejut ketika mendapati sebuah bangunan berdiri di atas lahannya tanpa pemberitahuan maupun izin dari dirinya.
Setelah menelusuri, bangunan itu diketahui didirikan oleh Sri Sutatik.
Sri Sutatik melalui kuasa hukumnya menyatakan bangunan yang berdiri berada di atas tanah miliknya berdasarkan SHM No. 2092, dengan surat ukur No. 453/2002 seluas 764 meter persegi.
Perbedaan klaim sertifikat inilah yang kemudian memicu sengketa di pengadilan.
Kuasa hukum dr Sonny dari Kantor Hukum Mohhan dan Mitra Eko Wahyudi, Achmad Umar Faruq, dan Soelistyowati menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.
Mereka juga menyeret Kantor BPN Jombang sebagai turut tergugat karena terkait penerbitan sertifikat.
Perkara ini mulai disidangkan pada 1 Oktober 2025. Namun dalam tiga kali pemanggilan berturut-turut 1, 8, dan 15 Oktober Sri Sutatik tak pernah hadir.
Baca juga: Eks Ketua PN Jombang Digugat Karena Membangun Di Tanah Milik Dokter, Sempat 3 Kali Mangkir Sidang
Pada sidang ketiga, hanya pihak BPN yang datang, sehingga majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan ke tahapan mediasi.
Upaya mediasi pun berjalan tersendat. Mediasi pertama dan kedua dihadiri BPN tetapi tidak diikuti Sri Sutatik.
Pada mediasi ketiga, 29 Oktober 2025, Sri hadir bersama tim kuasa hukumnya.
Meski begitu, BPN tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Kuasa hukum Sri Sutatik dari Kantor Hukum Sumaninghati & Partner, Farid Fadjaruddin, Sumaninghati, Kasful Hidayat, Kurnia Dewi Wahyuning Putri, serta Iwan Wahyu Pujiarto pun mengajukan jawaban (eksepsi) melalui sistem e-court, sesuai kesepakatan dengan majelis.
"Hari ini jadwal sidangnya adalah jawaban dari tergugat. Tetapi jawaban tersebut disampaikan melalui e-court."
"Sudah kami lakukan dan itu sesuai dengan kesepakatan," ucap Farid kepada SURYA.CO.ID, Rabu (19/11/2025).
Sri Sutatiek Menggugat Balik
Farid menjelaskan, gugatan dr Sonny dinilai cacat formil, antara lain karena tidak mencantumkan alamat terbaru kliennya yang saat ini berdomisili di Jakarta (merujuk Pasal 118 ayat 1 HIR).
Kemudian, objek sengketa dianggap obscuur libel, atau tidak jelas dan tidak spesifik. Gugatan dianggap kadaluarsa berdasarkan Pasal 1967 KUHPerdata serta PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 32 ayat 2.
"Gugatan Kadaluarsa (Verjaring) Pasal 1967 KUHPerdata dan PP Nomor 24 tahun 1977 pasal 32 (2)," kata Farid melanjutkan.
Selain membantah seluruh tuduhan, pihak tergugat juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi). Mereka menuntut dr Sonny agar membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 668 juta dan kerugian immateriil Rp 10 miliar.
Terkait ketidakhadiran Sri Sutatik dalam tiga panggilan pertama, Farid menyebut hal itu terjadi karena surat panggilan dialamatkan ke Jombang, sementara kliennya telah lama tinggal di Jakarta.
Ia menegaskan ketidakhadiran tersebut bukan bentuk ketidaksopanan terhadap pengadilan.
Sementara BPN Jombang enggan berkomentar banyak mengenai perkara ini. Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Saelan, menyatakan belum memahami detail kasus karena baru dua bulan menjabat di Jombang.
Ia meminta agar konfirmasi ditujukan langsung kepada Kepala Kantor Pertanahan. "Maaf saya belum memahami kasus tersebut. Karena saya baru menjabat di BPN Jombang dua bulan. Nanti bisa langsung ke kepala BPN saja. Namun saat ini beliaunya sedang repot," pungkasnya.
Sri Sutatik pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jombang pada 25 Januari 2000. Dan selang tiga bulan kemudian ia diangkat sebagai Ketua PN Jombang.
Siapa Sosok Sri Sutatiek?
Menurut info dari berbagai sumber, Sri Sutatiek merupakan wanita kelahiran Madiun pada 1955.
Dia menyelesaikan studi jenjang Sarjana di Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, pada 1978.
Pada 2001, ia mendapat gelar Master Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Enam tahun kemudian, tepatnya 2007, ia meraih gelar Doktor di Universitas Brawijaya.
Pada 1981 hingga 1984, ia dipercaya menjadi Dosen Fakultas Hukum di Universitas Ulum Jombang.
Pada 1985, ia diangkat menjadi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Rekam Jejak Sri Sutatiek
Kiprahnya sebagai abdi negera berawal pada tahun 1982 sebagai Calon Pegawai/Cakim. Dua tahun berselang tepatnya pada tahun 1984 ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Tahun 1985, ia menjadi Hakim Pegawai Negeri Sampang. Pada 1986, Sri naik pangkat menjadi Penata Muda TK I.
Tiga tahun kemudian, pada 1989, dia diangkat sebagai Hakim PN Jombang.
Kenaikan pangkat ke Penata tahun 1990.
Kenaikan pangkat Penata TK I 1994.
Pada 1997, ia diangkat sebagai Hakim PN Siduarjo tahun 1997.
Setahun kemudian, naik pangkat ke Pembina.
Kariernya terus melejit. Pada 25 Januari 2000, dia diangkat sebagai Wakil Ketua PN Jombang.
Tiga bulan kemudian, ia diangkat sebagai Ketua PN Jombang.
Kenaikan Pangkat ke Pembina Tk I pada 2002.
Sri diangkat sebagai Hakim PN Semarang pada 2004. Lalu, naik pangkat ke Pembina Utama Muda 2006.
Pada 2007, ia diangkat sebagai Hakim PN Jakarta Timur.
Setahun kemudian, menjadi Hakim Tinggi PT Mataram.
Dia diangkat sebagai Hakim Tinggi PT Banjarmasin pada 2009, kemudian menjadi Wakil Ketua PT Palu pada tahun 2012.
Pada 2013, ia menjadi Wakil Ketua PT Samarinda.
Di tahun yang sama, tepatnya pada bulan September, dia menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Pada 2014, dia menjadi Ketua Pengadilan PT Tanjung Karang.
Kemudian, diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banten pada 2016.
(SURYA.CO.ID Anggit Puji Widodo)
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
mantan Ketua PN digugat
Meaningful
PN Jombang
Multiangle
dirikan bangunan tanpa izin
mafia tanah di Jombang
BPN
viral lokal
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| 3 Kelakuan Janggal AKBP Basuki Usai Dosen Untag Semarang Tewas di Hotel Bersamanya, Mau Hapus Jejak? |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Pemotor Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan Raya Kapas |
|
|---|
| CIMB Niaga Gelar Wealth Xpo 2025 di Surabaya, Hadirkan Wawasan Finansial & Strategi Kelola Kekayaan |
|
|---|
| 244 ASN Pemkab Situbondo Dimutasi, Bupati Rio: Kami Butuh Aparatur Berkomitmen dan Jujur |
|
|---|
| SPPG Dapur Lamongan Salurkan MBG untuk Kelompok B3 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Sosok-Sri-Sutatik-Eks-Ketua-PN-Jombang-Digugat-Dokter-soal-Kasus-Kepemilikan-Tanah-Kini-Gugat-Balik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.