Sosok Sri Sutatik Eks Ketua PN Jombang Digugat Dokter soal Kasus Kepemilikan Tanah, Kini Gugat Balik

Inilah sosok Sri Sutatiek, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, yang digugat seorang dokter bernama Sonny Susanto Wirawan. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID Anggit Puji Widodo/Kompas.com Moh Syafi'i
Tampak depan dan halaman masuk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang. 

Dia menyelesaikan studi jenjang Sarjana di Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, pada 1978.

Pada 2001, ia mendapat gelar Master Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. 

Enam tahun kemudian, tepatnya 2007, ia meraih gelar Doktor di Universitas Brawijaya.

Pada 1981 hingga 1984, ia dipercaya menjadi Dosen Fakultas Hukum di Universitas Ulum Jombang.

Pada 1985, ia diangkat menjadi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang. 

Rekam Jejak Sri Sutatiek

Kiprahnya sebagai abdi negera berawal pada tahun 1982 sebagai Calon Pegawai/Cakim. Dua tahun berselang tepatnya pada tahun 1984 ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. 

Tahun 1985, ia menjadi Hakim Pegawai Negeri Sampang. Pada 1986, Sri naik pangkat menjadi Penata Muda TK I.

Tiga tahun kemudian, pada 1989, dia diangkat sebagai Hakim PN Jombang.

Kenaikan pangkat ke Penata tahun 1990. 

Kenaikan pangkat Penata TK I 1994.

Pada 1997, ia diangkat sebagai Hakim PN Siduarjo tahun 1997.

Setahun kemudian, naik pangkat ke Pembina.

Kariernya terus melejit. Pada 25 Januari 2000, dia diangkat sebagai Wakil Ketua PN Jombang.

Tiga bulan kemudian, ia diangkat sebagai Ketua PN Jombang.

Kenaikan Pangkat ke Pembina Tk I pada 2002. 

Sumber: Surya
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved