Sosok Sri Sutatik Eks Ketua PN Jombang Digugat Dokter soal Kasus Kepemilikan Tanah, Kini Gugat Balik

Inilah sosok Sri Sutatiek, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, yang digugat seorang dokter bernama Sonny Susanto Wirawan. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID Anggit Puji Widodo/Kompas.com Moh Syafi'i
Tampak depan dan halaman masuk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang. 

Pada mediasi ketiga, 29 Oktober 2025, Sri hadir bersama tim kuasa hukumnya.

Meski begitu, BPN tidak menghadiri pertemuan tersebut.

Kuasa hukum Sri Sutatik dari Kantor Hukum Sumaninghati & Partner, Farid Fadjaruddin, Sumaninghati, Kasful Hidayat, Kurnia Dewi Wahyuning Putri, serta Iwan Wahyu Pujiarto pun mengajukan jawaban (eksepsi) melalui sistem e-court, sesuai kesepakatan dengan majelis.

"Hari ini jadwal sidangnya adalah jawaban dari tergugat. Tetapi jawaban tersebut disampaikan melalui e-court."

"Sudah kami lakukan dan itu sesuai dengan kesepakatan," ucap Farid kepada SURYA.CO.ID, Rabu (19/11/2025).

Sri Sutatiek Menggugat Balik

Farid menjelaskan,  gugatan dr Sonny dinilai cacat formil, antara lain karena tidak mencantumkan alamat terbaru kliennya yang saat ini berdomisili di Jakarta (merujuk Pasal 118 ayat 1 HIR).

Kemudian, objek sengketa dianggap obscuur libel, atau tidak jelas dan tidak spesifik. Gugatan dianggap kadaluarsa berdasarkan Pasal 1967 KUHPerdata serta PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 32 ayat 2.

"Gugatan Kadaluarsa (Verjaring) Pasal 1967 KUHPerdata dan PP Nomor 24 tahun 1977 pasal 32 (2)," kata Farid melanjutkan. 

Selain membantah seluruh tuduhan, pihak tergugat juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi). Mereka menuntut dr Sonny agar membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 668 juta dan kerugian immateriil Rp 10 miliar.

Terkait ketidakhadiran Sri Sutatik dalam tiga panggilan pertama, Farid menyebut hal itu terjadi karena surat panggilan dialamatkan ke Jombang, sementara kliennya telah lama tinggal di Jakarta.

Ia menegaskan ketidakhadiran tersebut bukan bentuk ketidaksopanan terhadap pengadilan.

Sementara BPN Jombang enggan berkomentar banyak mengenai perkara ini. Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Saelan, menyatakan belum memahami detail kasus karena baru dua bulan menjabat di Jombang. 

Ia meminta agar konfirmasi ditujukan langsung kepada Kepala Kantor Pertanahan. "Maaf saya belum memahami kasus tersebut. Karena saya baru menjabat di BPN Jombang dua bulan. Nanti bisa langsung ke kepala BPN saja. Namun saat ini beliaunya sedang repot," pungkasnya.

Sri Sutatik pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jombang pada 25 Januari 2000. Dan selang tiga bulan kemudian ia diangkat sebagai Ketua PN Jombang. 

Siapa Sosok Sri Sutatiek?

Menurut info dari berbagai sumber, Sri Sutatiek merupakan wanita kelahiran Madiun pada 1955. 

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved