TAG
PN Jombang
-
MA (19), ibu muda asal Gresik, terbukti bersalah menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya, dan divonis 5 tahun penjara.
1 hari lalu
-
“Saya emosi, karena (korban) pacaran sama mantan tunangan saya. Saya sudah kenalkan EN ke orangtua. Kami sempat lamaran,” ucap Febri
Senin, 28 Juli 2025
-
Ia menjelaskan bahwa sepeda motor Scoopy dan sebuah ponsel yang dijadikan barang bukti sempat dibawa pulang suaminya.
Kamis, 24 Juli 2025
-
Dalam persidangan, JPU Andhie Wicaksono dan Aldi Demas Akira menghadirkan satu saksi, yakni Misman (60), ayah kandung korban.
Selasa, 15 Juli 2025
-
Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Jombang, Jatim, memasuki sidang perdana. Pelaku terancam hukuman mati
Kamis, 10 Juli 2025
-
Keluarga korban tak kuasa membendung kesedihan saat jaksa membacakan kronologi kasus yang merenggut nyawa siswi SMA di Kabupaten Jombang, Jatim.
Selasa, 8 Juli 2025
-
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengatakan, proses persidangan sendiri dialihkan dari Pengadilan Negeri Jombang ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Senin, 11 Juli 2022
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved