Penganiaya Guru SMPN 1 Trenggalek Minta Mediasi, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Penganiaya guru SMPN 1 Trenggalek, Jatim, Awang Kresna Pratama meminta mediasi, namun polisi memastikan proses hukum akan tetap berlanjut

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
KASUS PENGANIAYAAN GURU - Ungkap kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek, di Mapolres Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025). Pelaku, Awang Kresna Pratama (31) mengaku dibentak korban, hingga emosinya tersulut. 
Ringkasan Berita:
  • Awang Kresna Pratama (31) akui emosi tersulut karena dibentak guru SMPN 1 Trenggalek, Jatim.
  • Mengakui kesalahannya, Awang minta mediasi, penyelesaian secara kekeluargaan.
  • Polres Trenggalek pastikan kasus tetap diproses hukum, belum ada permintaan damai.

 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Awang Kresna Pratama (31), penganiaya guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, mengaku emosinya tersulut karena dibentak.

Meski Awang telah meminta penyelesaian secara kekeluargaan, pihak Polres Trenggalek menegaskan proses hukum tetap berlanjut.

Awang Akui Kesalahan dan Minta Mediasi

Awang mengungkapkan, bahwa insiden penganiayaan terjadi di depan rumah korban, di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan pada Jumat (31/10/2025).

Warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak itu mengaku, emosinya terpancing setelah dibentak oleh Eko Prayitno

“Dari awal sudah mancing-mancing emosi saya,” ujar Awang. 

Ia juga menyampaikan permintaan maaf, dan berharap kasus bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: Guru SMPN 1 Trenggalek Korban Penganiayaan Tolak Damai, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Baca juga: Istri dan Anak Guru Korban Penganiayaan di Trenggalek Mengalami Trauma Berat, Dinsos Turun Tangan

Baca juga: Penganiaya Guru SMPN 1 Trenggalek Ternyata Suami Anggota DPRD, Kini Sudah Ditahan Polisi

Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan mediasi dari pihak korban maupun tersangka. 

“Kasus akan tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penyidik Polres Trenggalek akan segera menuntaskan berkas perkara, dan melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek

Tidak ada rencana damai atau pencabutan laporan dari pihak korban.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved