KPK Tangkap Bupati Ponorogo

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Sejumlah Pejabat Diduga Terlibat

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK, diduga juga melibatkan pejabat Pemkab Ponorogo, Jatim, status hukum menunggu 1 x 24 jam

|
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
MAPOLRES - Suasana Mapolres Ponorogo di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025). Mobil dinas Sekda Ponorogo dan Direktur RSUD dr Harjono tampak masuk ke Mapolres Ponorogo. 
Ringkasan Berita:
  • OTT KPK di Ponorogo, Jatim, diduga libatkan pejabat Pemkab Ponorogo, termasuk Sekda dan Direktur RSUD.
  • Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring OTTK KPK, belum ada keterangan resmi dari KPK maupun Pemkab Ponorogo terkait kasus yang diselidiki.
  • KPK punya waktu 1x24 jam tentukan status hukum.
 

 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025). 

Dalam operasi senyap tersebut, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dikabarkan turut diamankan bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Dugaan Keterlibatan Pejabat Pemkab Ponorogo

Pantauan di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, terlihat mobil dinas milik Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono dan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa OTT KPK tidak hanya menyasar kepala daerah, tetapi juga pejabat struktural lainnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun Pemkab Ponorogo terkait keterlibatan mereka.

Baca juga: Begini Suasana Rumah Dinas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Pasca OTT KPK

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTTK KPK

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. 

“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi awak media.

Namun, belum diketahui secara pasti kasus korupsi apa yang melatarbelakangi operasi ini.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved