KPK Tangkap Bupati Ponorogo

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK Usai Mutasi 138 Pejabat

Usai mutasi 138 pejabat, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK. Status hukum menunggu 1x24 jam, KPK benarkan soal penangkapan.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
OTT KPK - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat mutasi 138 pejabat di belakang Pringgitan, rumah dinas Bupati Ponorogo, Jalan Alun-alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Jumat (7/11/2025) sore. Seusai acara tersebut, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK. 
Ringkasan Berita:

 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/11/2025), hanya beberapa jam setelah memimpin mutasi terhadap 138 pejabat eselon II hingga IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).

Baca juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Sejumlah Pejabat Diduga Terlibat

Mutasi Pejabat Digelar Sebelum OTT

Mutasi dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB, dan selesai pukul 15.11 WIB di belakang Pringgitan, rumah dinas Bupati Ponorogo

Dalam pidatonya, pria yang akrab disapa Kang Giri itu, sempat menyinggung isu suap mutasi dengan pernyataan, “Enek ora sing bayar nyogok mutasi (ada tidak yang membayar untuk mutasi).”

Namun, beberapa jam setelah acara mutasi, Sugiri Sancoko dikabarkan diamankan oleh tim KPK dalam OTT yang menyasar wilayah Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Begini Suasana Rumah Dinas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Pasca OTT KPK

KPK Benarkan Penangkapan Bupati Sugiri

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa Sugiri Sancoko termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. 

“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi awak media.

Hingga berita ini diunggah, belum ada informasi resmi mengenai kasus korupsi yang menjadi dasar penindakan. 

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved