Penganiaya Guru SMPN 1 Trenggalek Ternyata Suami Anggota DPRD, Kini Sudah Ditahan Polisi

Penganiaya guru SMPN 1 Trenggalek, ternyata suami anggota DPRD Trenggalek, Jatim, dijerat Pasal 351 KUHP dan terancam 2,8 tahun penjara.

|
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
KASUS PENGANIAYAAN GURU - Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, ditemui di Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (4/11/2025). Eko telah menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka perkara penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek. 
Ringkasan Berita:
  • A, suami anggota DPRD Trenggalek, Jatim, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan guru SMPN 1.
  • Motif karena tak terima hape siswa disita guru, padahal hape tidak rusak.
  • Tersangka ditahan, dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK — Satreskrim Polres Trenggalek resmi menetapkan A, suami dari anggota DPRD Trenggalek, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Eko Prayitno, guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Jawa Timur (Jatim). 

Penetapan dilakukan, setelah gelar perkara dan pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup kuat.

“Kami telah mendapatkan bukti kuat dan melakukan gelar perkara. Kami putuskan A sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Penganiaya Guru SMPN 1 Trenggalek Jadi Tersangka, Terancam 2,8 Tahun Penjara

Motif: Tak Terima Hape Siswa Disita Guru

Kasus ini bermula saat Eko Prayitno menyita telepon genggam atau handphone (hape) milik siswa yang merupakan saudara tersangka. 

Siswa tersebut kemudian melapor kepada kakaknya, A, yang lantas mendatangi rumah korban dan melakukan pemukulan.

“Hape-nya disita guru, lalu dilaporkan ke kakaknya. Tersangka langsung mendatangi rumah korban dan melakukan kekerasan,” jelas Eko.

Baca juga: Guru SMP Negeri di Trenggalek Diduga Dianiaya Wali Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan

Hape Siswa Tidak Rusak, Jadi Barang Bukti

Salah satu pemicu kemarahan tersangka, adalah dugaan bahwa hape siswa dirusak oleh guru. 

Namun, hasil pemeriksaan memastikan bahwa hape tersebut dalam kondisi normal.

“Hape-nya normal, tidak ada kerusakan. Sudah kami amankan sebagai barang bukti,” tegas Eko.

Baca juga: Kronologi Lengkap Penganiayaan Guru di Trenggalek Oleh Wali Murid, Berawal Sita Hape Siswa

Tersangka Ditahan, Dijerat Pasal Penganiayaan

Tersangka A ditahan di Mapolres Trenggalek sejak Senin (3/11/2025) malam. 

Ia dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved