Judi Online Dan Pinjol Menggema Di DPRD Jatim, PKS Desak Perda Baru Terapkan Regulasi Lebih Tegas

"Pertama, maraknya judol dan pinjol ilegal, kedua fenomena sound horeg dan ketiga adalah peredaran pangan tercemar," kata Sumardi. 

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
DPRD Jatim
LARANGAN JUDI - Anggota DPRD Jatim Fraksi PKS, Harisandi Savari menyerahkan pendapat fraksi tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 

F-PKS juga meminta agar dalam proses edukasi bahaya judol dan pinjol ilegal di masyarakat nantinya juga melibatkan relawan digital berbasis keluarga dan melibatkan Gen z. 

"Tentu ini dalam rangka penyelamatan keluarga dan generasi muda agar terbebas dari gangguan ketenteraman dan ketertiban ruang digital," ucap politisi asal Madura ini. 

Dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin (27/10/2025) lalu, Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Sumardi mengatakan, ada tiga isu strategis yang dibahas dalam perubahan Perda ini. 

"Pertama, maraknya judol dan pinjol ilegal, kedua fenomena sound horeg dan ketiga adalah peredaran pangan tercemar," kata Sumardi. 

Baik judol maupun pinjol ilegal, dianggap sudah sangat meresahkan. Sebab ibarat lingkaran setan, judol sudah meresahkan terlebih banyak keluarga rentan yakni keluarga ekonomi lemah terpapar praktik ini.

Generasi muda juga banyak yang turut terpapar. Pada ujungnya, tidak sedikit masyarakat pada praktiknya kerap kali juga akhirnya terjerumus ke pinjol ilegal karena dianggap sebagai akses pembiayaan yang cepat. 

"Lingkaran situasi ini menempatkan individu maupun keluarga dalam posisi rentan dan melahirkan problem secara sosial berupa tindak kriminal, tekanan psikologis, konflik keluarga, bahkan bunuh diri," jelas Sumardi. ****

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved