Bupati Mojokerto Dukung Revisi Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional di Trowulan

Trowulan menjadi kebanggaan tentang jejak peradaban besar Kerajaan Majapahit yang menjadi bagian identitas Indonesia.

Foto Istimewa Humas Pemkab Mojokerto
CAGAR BUDAYA - Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra) dalam kegiatan konsultasi publik revisi sistem zonasi kawasan cagar budaya daya peringkat nasional Trowulan, bersama Kementerian Kebudayaan RI di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemkab Mojokerto, Jumat (31/10/2025). Kegiatan ini adalah langkah strategis untuk memastikan penataan, pemanfaatan serta perlindungan kawasan cagar budaya di Bumi Majapahit. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Mojokerto Muhammad Albarra (Gus Barra) mendukung revisi zonasi cagar budaya peringkat nasional Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Terutama terkait temuan baru di Trowulan
  • Trowulan menjadi kebanggaan jejak peradaban besar Kerajaan Majapahit yang menjadi bagian identitas Indonesia.
  • Kementerian Kebudayaan memperhatikan pelestarian warisan budaya nasiona di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto

 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Bupati Muhammad Albarra (Gus Barra) mendukung revisi zonasi cagar budaya peringkat nasional Trowulan, Kabupaten Mojokerto, (Jatim).

Dukungan itu disampaikan Bupati Gus Barra dalam kegiatan bersama Kementerian Kebudayaan RI, bertajuk konsultasi publik revisi sistem zonasi kawasan cagar budaya peringkat nasional Trowulan, di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemkab Mojokerto.

Ia mengatakan, kegiatan ini adalah langkah strategis untuk memastikan penataan, pemanfaatan serta perlindungan kawasan cagar budaya di Bumi Majapahit.

Baca juga: Menbud Fadli Zon Resmikan Museum Majapahit di Trowulan, Serius Ingin Menata Kawasan Cagar Budaya

"Saya berharap proses penyusunan review zonasi bisa melibatkan seluruh pihak, pemerintah pusat, daerah, akademisi hingga masyarakat dan pelaku budaya," kata Bupati Gus Barra, Jumat (31/10/2025).

Kolaborasi Pemda dan Kementerian

Menurutnya, kolaborasi Pemda bersama kementerian dalam revisi zonasi dapat menyesuaikan kebijakan tata ruang perkembangan wilayah, terutama kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan nilai sejarah dan budaya.

"Kolaborasi ini menjadi kunci agar perlindungan cagar budaya tidak hanya bersifat administratif, namun juga hidup dalam keseharian masyarakat Trowulan dan sekitarnya," ucap Bupati Mojokerto.

Baca juga: Ekskavasi Situs Candi Brahu Trowulan Mojokerto Berakhir, Tim Arkeolog Temukan Struktur Bata Kuno

Bupati Gus Barra menyampaikan, Trowulan menjadi kebanggaan tentang jejak peradaban besar Kerajaan Majapahit yang menjadi bagian identitas Indonesia.

"Trowulan bukan sekadar situs arkeologi, tetapi juga jejak peradaban besar Majapahit.Nilai sejarah ilmu pengetahuan dan budaya yang terkandung di dalamnya harus kita jaga, dilestarikan serta diwariskan lada generasi penerus," pungkasnya.

Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Trowulan

Ia menambahkan, Pemkab Mojokerto berkomitmen mendukung pelestarian kawasan cagar budaya Trowulan melalui kebijakan pembangunan.

Penetapan cagar budaya juga sangat penting supaya warisan leluhur terawat dan menjadi sumber inspirasi bagi generasi penerus, kolaborasi lintas sektor semakin diperkuat menyusul puluhan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. 

Baca juga: Arkeolog Ekskavasi Situs Candi Brahu di Trowulan Mojokerto, Buktikan Keberadaan Pagar Keliling Kuno

Dirinya berharap, kawasan Trowulan bisa menjadi pusat pembelajaran sejarah, destinasi wisata budaya unggulan bahkan sumber inspirasi bangsa.

"Kita ingin Trowulan menjadi pusat penelitian, pendidikan dan pariwisata sejarah kelas dunia, membawa kesejahteraan bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Mojokerto," tandasnya.

Temuan Baru di Trowulan

Direktur Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan RI, I Made Dharma Suteja mengungkapkan, kegiatan revisi zonasi cagar budaya Trowulan berkaitan adanya temuan baru di antaranya, Situs Klinterejo dan situs lainnya yang menjadi lokasi penelitian Pusat Penelitian Arkeologi dan kebutuhan pengembangan perekonomian daerah.

"Maka perlu penyesuaian sistem zonasi di kawasan Trowulan untuk kebutuhan perlindungan cagar budaya, dan pemenuhan kebutuhan perekonomian masyarakat di kawasan cagar budaya Trowulan," bebernya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved