Berita Viral

Imbas Gebrakan Menkeu Purbaya Tutup Akses Impor Baju Bekas, Bursa Thrifting Terbesar Sulbar Terancam

Pedagang pakaian bekas di Polewali Mandar resah dengan gebrakan baru Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal impor baju bekas ilegal.

Kolase Biro Pers Sekretariat Presiden dan Tribunnews
IMPOR BAJU BEKAS - Kolase foto Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan Aktivitas jual beli pakaian bekas impor di Pasar Senen (kanan). 

Ringkasan Berita:
  • Gelombang keresahan melanda pedagang pakaian bekas di Pasar Sentral Pekkabata, Polewali Mandar, setelah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berencana memberi sanksi berat bagi impor pakaian bekas ilegal.
  • Para pedagang tidak menolak aturan, tetapi meminta solusi yang adil dan transisi yang manusiawi, sebab mereka bukan pelaku impor.
  • Pemerintah menegaskan tujuan kebijakan ini adalah melindungi industri tekstil dalam negeri yang tertekan akibat banjir produk impor murah.

 

SURYA.co.id - Gelombang keresahan tengah melanda para pedagang pakaian bekas di Pasar Sentral Pekkabata, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Kebijakan terbaru Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan memberikan sanksi denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal membuat banyak pedagang panik.

Pasar yang selama ini menjadi pusat jual beli pakaian bekas terbesar di wilayah itu kini terancam sepi dan bahkan gulung tikar.

Para pedagang mengaku tidak menolak peraturan, tetapi meminta pemerintah memberikan solusi yang adil.

Akbar, salah satu pedagang yang telah puluhan tahun berjualan di Pasar Pekkabata, menyampaikan keresahannya.

“Kami minta alasan prinsip apa yang mendasari pemerintah melarang impor pakaian bekas. Dan kami berharap ada solusi terbaik dari pemerintah, karena faktanya pengusaha dan masyarakat cukup diuntungkan dengan pakaian bekas,” tutur Akbar, Rabu (29/10/2025), dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi industri tekstil dan garmen dalam negeri.

Menurutnya, banjirnya pakaian bekas impor dapat menekan produksi lokal dan mengganggu pertumbuhan ekonomi sektor pakaian nasional.

Ia juga menambahkan, aturan baru tersebut akan segera diberlakukan dan memperkuat sanksi terhadap importir ilegal yang selama ini masih lolos dari jerat hukum.

Meski demikian, sebelum aturan tersebut resmi diterapkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap meningkatkan pengawasan di sejumlah pelabuhan utama.

Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran pakaian bekas balpres yang terus membanjiri pasar-pasar lokal Indonesia.

Baca juga: 4 Bukti Kompaknya Menkeu Purbaya dan Pramono Anung Soal TKD, Dana Mengendap hingga Impor Baju Bekas

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menjadi langkah awal untuk menghidupkan kembali gairah industri tekstil lokal yang sempat lesu akibat serbuan pakaian impor.

Perketat Impor Baju Bekas

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memperketat pengawasan di pelabuhan demi menutup akses masuk barang impor ilegal seperti baju bekas ke Indonesia.

Menurut Purbaya, langkah ini dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri sekaligus mendorong masyarakat membeli produk buatan lokal, termasuk hasil produksi UMKM.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved