Januari 2026, Peralihan Wewenang Haji pada Kementerian Haji dan Umrah di Lamongan

Peralihan kewenangan sepenuhnya di tangan Kementerian Haji baru dilakukan pada Januari 2026.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Hanif Manshuri
JELANG HAJI 2026 - Kasi Haji dan Umrah Kemenag Lamongan, Abdul Ghofur, saat ditemui SURYA.co.id, Jumat (31/10/2025). Kewenangan Haji dan Umrah yang semula ada di Kemenag akan beralih ke Kementerian Haji dan Umrah. 

Ringkasan Berita:
  • Kewenangan Haji dan Umrah yang semula ada di Kemenag akan beralih ke Kementerian Haji dan Umrah, pada Januari 2026
  • Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Lamongan, Abdul Ghofur menjelaskan tentang wewenang urusan haji yang beralih ke Kementerian Haji dan Umrah pada tahun depan
  • Aset milik haji seperti barang milik negara. Aset-aset itulah yang akan beralih dari kementerian sebelumnya yang Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah.
 

 

SURYA.CO.ID LAMONGAN - Kewenangan Haji dan Umrah yang semula ada di Kemenag akan beralih ke Kementerian Haji dan Umrah. 

Namun peralihan kewenangan sepenuhnya di tangan Kementerian Haji baru dilakukan pada Januari 2026.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Lamongan, Abdul Ghofur dikonfirmasi mengatakan, wewenang urusan haji sepenuhnya akan beralih ke Kementerian Haji dan Umrah pada tahun depan, tepatnya mulai Januari 2026.

Baca juga: Daftar 5 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Dapat Kuota Haji 2026 Terbanyak, Sidoarjo Pertama

"Setelah  revisi Undang-undang Haji nomor 18 tahun 2019 yang kemudian direvisi menjadi Undang-undang  nomor 14 tahun 2025, maka kewenangan perhajian yang semula diatur di undang-undang sebelumnya akan beralih ke Kementerian Haji dan Umrah dan akan berlaku pada Januari 2026," kata Abdul Ghofur kepada SURYA, Jumat (31/10/2025).

Kewenangan Berpindah

Kewenangan urusan haji dan umrah itu seluruhnya berpindah ke Kementerian Haji dan Umrah. Terutama haji reguler yang  menjadi kewenangan Menteri Agama sebelumnya, menjadi kewenangan Kementerian Haji ditingkat kabupaten. 

Ia memastikan  ketentuan haji dari daerah sampai pusat sama dengan sebelumnya, oleh kementerian baru di tingkat pusat maupun kanwil. 

Baca juga: Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, Jemaah Bayar Rp 54 Juta Lebih

Dalam beberapa bulan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Penyelenggaraan Haji, terkait aset dan SDM di Kementerian Agama di PP Haji maupun di Kementeriaan kesehatan (pusat data kesehatan haji). 

"Dan dari tiga kemennterian itu Insya Allah semua sudah disiapkan untuk proses transisi ataupun likuidasi aset dan SDM ke Kementerian Haji dan Umrah," ungka Ghofur.

Aset Milik Haji

Aset milik haji seperti barang milik negara. Aset-aset itulah yang akan beralih dari kementerian sebelumnya yang Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah.

Ada aset tanah, gedung yang semula untuk layanan haji akan beralih ke kementerian yang baru itu.

Ditanya nilai aset yang akan dialihkan, Ghofur mengaku belum tahu pasti, dan itu baru akan diketaui setelah dihitung oleh pusat. 

Baca juga: Biaya Pelunasan Haji 2026 Diperkirakan Lebih Murah, Kemenag Jatim Minta CJH Persiapkan Diri

Ada komputer, meja kursi, kulkas yang semula untuk pelayanan tamu. Ada Kantor Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT)  yang nanti akan dijadikan kantor awal okeh kementerian haji di tingkat kabupaten.

Di tingkat provinsi juga ada aset yang sebelumnya digunakan oleh Bidang Haji Kanwil, ada asrama haji di provinsi.

"Dan itulah diantaranya yang akan beralih ke kementerian yang baru," katanya.

Soal SDM, secara otomatis, sesuai Perpres nomor 92 tahun 2025, selain aset juga SDM yang ada di kementerian agama, kementerian kesehatan dan PP Haji. 

"Mereka akan hijrah ke kementerian yang baru. Yakni Kementerian Haji dan Umrah. Sudan diproses, " pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved