Satresnarkoba Polres Trenggalek Ungkap Peredaran Narkoba di Kalangan Nelayan

Sebanyak 13 kasus peredaran narkoba berhasil diungkap dan 14 tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Trenggalek

Tribun Jatim/Sofyan Arif
KASUS NARKOBA - Satresnarkoba Polres Trenggalek ungkap belasan kasus narkoba selama bulan Agustus hingga awal September 2025, Rabu (1/10/2025). Salah satu target peredaran narkoba di Trenggalek adalah kalangan para nelayan. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Sebanyak 13 kasus peredaran narkoba berhasil diungkap dan 14 tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Trenggalek selama bulan Agutus 2025 dan Operasi Tumpas Semeru.

Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap 6 kasus, terdiri dari 3 kasus Narkotika dan 3 kasus kesehatan atau Okerbaya, pada bulan Agustus 2025, 

"Dari 3 kasus Narkotika kita amankan 3 orang tersangka dengan barang bukti 4,22 Gram sabu. Sedangkan dari 3 kasus Okerbaya ada 3 tersangka dengan barang bukti 4.043 Butir dobel L," kata Kasatnarkoba Polres Trenggalek, AKP Hari Siswanto, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba asal Tlogopojok Ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik

Sedangkan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Trenggalek mengungkap 7 kasus dengan rincian, 4 kasus Narkotika dengan 5 orang tersangka dan barang bukti 9,38 Gram sabu dan 600 butir Pil dobel L serta 3 kasus Okerbaya, 3 orang tersangka dengan barang bukti 208 butir Okerbaya jenis pil dobel L.

"TKP nya di sejumlah wilayah diantaranya adalah di Gandusari dan dikembangkan hingga wilayah Besuki Kabupaten Tulungagung, Pogalan, Pule, wilayah kecamatan Trenggalek dan pesisir Watulimo," lanjutnya.

Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pria Sidoarjo Sembunyikan Narkoba Senilai Rp 1,5 M di Gubuk

Sementara itu, Kaurbinops Satresnarkoba Polres Trenggalek, Ipda Fendi Agus mengatakan sasaran peredaran barang haram tersebut adalah sesama nelayan, seperti di wilayah pesisir Kecamatan Watulimo, 

"(Pengedar) yang kita amankan nelayan. Modusnya adalah sebagai obat stamina sebelum mereka mencari ikan di tengah laut apabila menggunakan narkotika jenis sabu-sabu ini maka menjadi doping untuk stamina mereka. Itu berita hoax yang disebarkan oleh para pengedar tersebut," tegasnya.

Baca juga: Belasan Bandar Narkoba Baru di Jombang Digulung Polisi, Jumlah Barang Bukti Fantastis

Terhadap tersangka Narkotika, petugas menjerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider pasal 112 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sedangkan kasus Okerbaya dikenakan pasal pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved