Dua Pengedar Narkoba asal Tlogopojok Ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Humas Polres Gresik
KASUS NARKOBA - Dua tersangka kasus narkoba asal Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik diringkus Satreskrim Polres Gresik, Senin (29/9/2025). Sabu sebesar 84 gram berhasil diamankan. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Satresnakorba Polres Gresik menangkap dua tersangka kasus sabu asal Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Sabu sebesar 84 gram berhasil diamankan.

Keduanya adalah laki-laki, yang menjadi pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika jenis sabu

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.

Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pria Sidoarjo Sembunyikan Narkoba Senilai Rp 1,5 M di Gubuk

Identitas kedua tersangka yakni R (49), warga Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok, Gresik.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Satresnarkoba. 

Baca juga: Belasan Bandar Narkoba Baru di Jombang Digulung Polisi, Jumlah Barang Bukti Fantastis

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip. 

Barang haram itu disimpan dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya: satu set alat hisap (bong) bekas pakai, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, uang tunai Rp 7.000.000, dua unit ponsel Samsung yang diduga dipakai untuk transaksi.

Baca juga: Edarkan Sabu, Pria Asal Surabaya Diringkus Satresnarkoba di Terminal Lamongan

"Keduanya sudah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, Senin (29/9/2025).

Keduanya dijerat dengan pasal berat. Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di tempat lain, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba yang sangat merusak kesehatan dan masa depan.

 Ia juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA)," imbaunya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved