Baru Keluar Penjara, Pria Sidoarjo Sembunyikan Narkoba Senilai Rp 1,5 M di Gubuk

Dia sengaja menyimpan narkoba sebanyak itu di gubuk belakang rumahnya agar tidak mudah ketahuan.

Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polresta Sidoarjo
RESIDIVIS – Tersangka pengedar narkoba saat diringkus petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Dia sudah keluar masuk penjara dalam kasus serupa. Kali ini kembali tertangkap dengan barang bukti senilai Rp 1,5 miliar 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 91,5 gram dan 1.699 butir pil ekstasi di sebuah gubuk di Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Jika diuangkan, narkoba sebanyak itu setara dengan Rp 1,5 miliar.

Sabu dan pil ekstasi sebanyak itu disimpan oleh Mas’ud, pria 48 tahun asal desa setempat. 

Baca juga: Data Dinkes : Angka Stunting di Sidoarjo Kembali Meningkat

Dia sengaja menyimpan narkoba sebanyak itu di gubuk belakang rumahnya agar tidak mudah ketahuan.

Mas’ud merupakan residivis kasus peredaran narkoba. Dia baru bebas dari penjara sekira satu bulan lalu. 

Dan sekarang, harus kembali meringkuk di balik jeruji besi karena tertangkap lagi dalam kasus serupa.

Dia diringkus petugas Satresnarkoba Porlesta Sidoarjo di sebuah tempat kos.

Baca juga: Duduk Perkara Konflik Bupati Sidoarjo Subandi dan Wabup Mimik, Kini Lapor ke Mendagri

Kemudian diinterogasi dan mengaku menyembunyikan narkoba di gubuk yang berada di kebun belakang rumahnya di Desa Kemasan.

“Barang bukti yang ditemukan petugas ada 91,5 gram sabu-sabu dan 1.699 butir pil ekstasi. Nilainya mencapai sekira Rp 1,5 miliar. Semua langsung diamankan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat polisi bahwa seorang pria yang baru keluar dari penjara kembali menjalankan bisnis narkoba di kawasan Sidoarjo.

Baca juga: Cemas Peredaran Narkoba di Kota Santri, Kapolres Jombang Ajak Masyarakat Aktifkan Siskamling

Setelah ditelusuri, petugas mendapati Mas’ud yang memang kembali manjalankan bisnis haramnya.

Dari sana petugas melakukan pengintaian dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

“Benar, dia baru keluar dari penjara sekira satu bulan lalu dalam kasus serupa,” ujar Kompol Riki.

Dalam penyelidikan terungkap bahwa narkoba sebanyak itu dipasok oleh seseorang berinisial EG yang berdomisili di Jakarta.

Mereka melakkan transaksi menggunakan modus ranjau melalui perantara kurir.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved