Belasan Bandar Narkoba Baru di Jombang Digulung Polisi, Jumlah Barang Bukti Fantastis

Dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025 di Kabupaten Jombang, Jatim, polisi menyita belasan pelaku dan berbagai barang bukti dengan jumlah mengejutkan

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
NARKOBA - Tersangka kasus narkoba bersama barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers di Satreskoba Polres Jombang, Jawa Timur, Jumat (19/9/2025). Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba 2025 di Jombang, polisi menyita berbagai barang bukti dengan jumlah mengejutkan atau fantastis. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba 2025 di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), polisi berhasil mengungkap 10 kasus dengan melibatkan 13 tersangka di delapan kecamatan berbeda.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatresnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro, menyebut jika jaringan peredaran narkoba di Jombang ini cukup mengkhawatirkan. 

“Para pelaku yang kami amankan rata-rata pemain baru, bukan residivis,” ucap Iptu Bowo kepada awak media, Jumat (19/9/2025).

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti dengan jumlah mengejutkan atau fantastis. 

Total barang bukti yang diamankan antara lain 13,14 gram sabu, 5,37 kilogram (kg) ganja dan 217.173 butir pil koplo jenis dobel L.

Dua kasus menonjol menjadi perhatian. Pertama, di Kecamatan Tembelang, polisi menggagalkan peredaran 200 ribu butir pil dobel L dari dua tersangka. 

Kedua, di wilayah Kecamatan Jombang, petugas menemukan 5 kg ganja yang rencananya akan diedarkan ke Malang.

Menurut Bowo, sabu dan ganja didatangkan dari Bangkalan serta Medan, sebelum dipasarkan di Jombang dengan harga Rp 200-300 ribu per paket kecil. 

"Sementara ganja dalam jumlah besar dikirim menggunakan kurir lintas kota. Untuk pil LL, pasokan berasal dari Jakarta dan dijual eceran seharga Rp 30 ribu per 10 butir," beber Bowo. 

Belasan tersangka berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari pedagang, karyawan swasta, buruh bangunan hingga pengemudi ojek online. 

Mereka antara lain IS (36) dari Peterongan, FAM (24) dan AP (23) dari Sumobito, PON (47) dari Bareng, HAS (35) dari Jombang dan AA (35) dari Gudo

Kemudian RI (24) dan RA (26) dari Tunggorono, EZF (34) dari Kepanjen, WRD (23) dan MNN (22) dari Tembelang, MA (27) dari Jogoroto serta NDP (26) dari Ngoro.

Selain menindak tegas para pengedar, Polres Jombang juga memberi perhatian terhadap penyalahguna narkoba. 

"Mereka akan menjalani asesmen bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, untuk diarahkan ke pusat rehabilitasi," ungkap Bowo. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan. 

Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved