KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Sudah Terjerat OTT KPK, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono Juga Digugat Mantan Anak Buah
Usai terjerat OTT KPK, Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko digugat eks pejabat terkait mutasi yang diduga cacat hukum
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Nasib malang tengah menimpa Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo nonaktif, Agus Pramono.
Keduanya tidak hanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/11/2025), dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan sehari setelahnya, Sabtu (8/11/2025).
Kini keduanya kembali menghadapi persoalan hukum lain, setelah digugat mantan bawahannya, Gulang Winarno.
Digugat Eks Kadis LH
Gulang, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo, menggugat Sugiri Sancoko dan Agus Pramono atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait mutasi jabatannya.
Ia “distafkan” ke Dinas Perpustakaan dan Arsip, yang menurutnya sarat kejanggalan dan diduga bermuatan politik pada masa Pilkada.
Dalam gugatannya, Gulang juga menyeret dua institusi lain, yaitu BKPSDM Ponorogo dan Inspektorat, sehingga total ada empat pihak yang menjadi tergugat.
Sidang Berlangsung di PN Ponorogo
Perkara ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Pada sidang kedua yang berlangsung pada Rabu (19/11/2025) ini, majelis hakim membuka tahap mediasi, setelah sidang pertama pekan sebelumnya ditunda, karena para tergugat tidak hadir.
Kuasa hukum Gulang, Siswanto, menyatakan bahwa seluruh tergugat kini hadir melalui perwakilan Biro Hukum Setda Pemkab Ponorogo.
“Agendanya mediasi selama 30 hari kerja. Harapannya ada titik temu,” ujar Siswanto.
Jika dihitung, batas akhir proses mediasi jatuh pada 7 Januari 2025.
Baca juga: Kronologi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK: 13 Orang dan Uang Tunai Diamankan
SK Diduga Cacat Hukum
Siswanto menilai, mutasi kliennya penuh kejanggalan. Menurutnya, SK yang dijatuhkan kepada Gulang hanya berisi pertimbangan bahwa kliennya melakukan kesalahan, tanpa ada SK pembentukan tim pemeriksa yang seharusnya wajib sesuai aturan.
“Sanksi yang dijatuhkan cacat hukum,” tegasnya.
Baca juga: Mutasi 138 Pejabat Ponorogo Dipastikan Sah, Meski Bupati Sugiri Terjaring OTT KPK
Tuntutan: Dikembalikan ke Jabatan Semula
Dalam gugatannya, Gulang meminta dikembalikan ke posisi awal sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Ia juga menuntut ganti rugi:
- Materiil: Rp1.000.000.001
- Imateriil: Rp186 juta
Pemkab Ponorogo Siap Hadapi Gugatan
Perwakilan Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Indra Aji Saputra, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mengikuti seluruh proses hukum.
“Intinya kami siap melakukan sidang dan mengikuti proses hukum. Pemkab mem-backup semuanya,” tegasnya.
TribunBreakingNews
Meaningful
Multiangle
Sugiri Sancoko digugat mantan anak buah
Sugiri Sancoko
Gulang Winarno
OTT KPK
PN Ponorogo
Ponorogo
Agus Pramono
| Rekam Jejak Agus Sugiharto, Plh Sekda Ponorogo Pengganti Agus Pramono yang Jadi Tersangka Korupsi |
|
|---|
| Agus Sugiarto Ditunjuk Jadi Plh Sekda Ponorogo, Gantikan Agus Pramono yang Terjerat OTT KPK |
|
|---|
| Mutasi 138 Pejabat Ponorogo Dipastikan Sah, Meski Bupati Sugiri Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| 3 Hari KPK Obok-obok Ponorogo: Uang hingga Mobil Mewah Disita dalam Kasus OTT Sugiri Sancoko |
|
|---|
| Nasib 138 ASN yang Dimutasi Sugiri Sancoko Masih Gantung Pasca OTT KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Sugiri-Sancoko-dan-Agus-Pramono-Juga-Digugat-Mantan-Anak-Buah.jpg)