KPK Tangkap Bupati Ponorogo

Sudah Terjerat OTT KPK, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono Juga Digugat Mantan Anak Buah

Usai terjerat OTT KPK, Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko digugat eks pejabat terkait mutasi yang diduga cacat hukum

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
SIDANG - Suasana sidang gugatan perihal mutasi yang dilayangkan Gulang Winarno kepada Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo nonaktif, Agus Pramono, BKPSDM Ponorogo dan Inspektorat di PN Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (19/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Bupati dan Sekda Ponorogo, Jatim, nonaktif digugat eks pejabat karena mutasi diduga cacat hukum.
  • Gugatan muncul setelah keduanya terjerat OTT KPK dan ditetapkan tersangka suap jabatan.
  • PN Ponorogo membuka proses mediasi 30 hari untuk mencari titik temu antara para pihak.

 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Nasib malang tengah menimpa Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo nonaktif, Agus Pramono

Keduanya tidak hanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/11/2025), dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan sehari setelahnya, Sabtu (8/11/2025).

Kini keduanya kembali menghadapi persoalan hukum lain, setelah digugat mantan bawahannya, Gulang Winarno.

Digugat Eks Kadis LH

Gulang, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo, menggugat Sugiri Sancoko dan Agus Pramono atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait mutasi jabatannya.

Ia “distafkan” ke Dinas Perpustakaan dan Arsip, yang menurutnya sarat kejanggalan dan diduga bermuatan politik pada masa Pilkada.

Dalam gugatannya, Gulang juga menyeret dua institusi lain, yaitu BKPSDM Ponorogo dan Inspektorat, sehingga total ada empat pihak yang menjadi tergugat.

Sidang Berlangsung di PN Ponorogo

Perkara ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Pada sidang kedua yang berlangsung pada Rabu (19/11/2025) ini, majelis hakim membuka tahap mediasi, setelah sidang pertama pekan sebelumnya ditunda, karena para tergugat tidak hadir.

Kuasa hukum Gulang, Siswanto, menyatakan bahwa seluruh tergugat kini hadir melalui perwakilan Biro Hukum Setda Pemkab Ponorogo.

“Agendanya mediasi selama 30 hari kerja. Harapannya ada titik temu,” ujar Siswanto.

Jika dihitung, batas akhir proses mediasi jatuh pada 7 Januari 2025.

Baca juga: Kronologi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK: 13 Orang dan Uang Tunai Diamankan

SK Diduga Cacat Hukum

Siswanto menilai, mutasi kliennya penuh kejanggalan. Menurutnya, SK yang dijatuhkan kepada Gulang hanya berisi pertimbangan bahwa kliennya melakukan kesalahan, tanpa ada SK pembentukan tim pemeriksa yang seharusnya wajib sesuai aturan.

“Sanksi yang dijatuhkan cacat hukum,” tegasnya.

Baca juga: Mutasi 138 Pejabat Ponorogo Dipastikan Sah, Meski Bupati Sugiri Terjaring OTT KPK

Tuntutan: Dikembalikan ke Jabatan Semula

Dalam gugatannya, Gulang meminta dikembalikan ke posisi awal sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Ia juga menuntut ganti rugi:

  • Materiil: Rp1.000.000.001
  • Imateriil: Rp186 juta

Pemkab Ponorogo Siap Hadapi Gugatan

Perwakilan Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Indra Aji Saputra, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mengikuti seluruh proses hukum.

“Intinya kami siap melakukan sidang dan mengikuti proses hukum. Pemkab mem-backup semuanya,” tegasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved